Kemendikbud Ingatkan Pemburu Harta Karun Harus Izin Nadiem
06 Maret 2021, 09:00:02 Dilihat: 169x
Jakarta, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatakan pemanfaatan dan perburuan harta karun atau Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) bawah laut di Indonesia oleh investor asing harus mendapat izin Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
"Kalau dia (investor) mengangkat itu (harta karun), intinya kepada menteri pendidikan dan kebudayaan yang menangani kebudayaan izin dulu. Nanti ada arahan-arahannya," kata Pelaksana tugas Direktur Perlindungan Kebudayaan Kemendikbud Fitra Arda kepada CNNIndonesia.com, Jumat (5/3).
Fitra menjelaskan prosedur tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Ia mengatakan ketika investor mengajukan izin mengeruk BMKT, Kemendikbud akan menelusuri lokasi dan asal benda tersebut.
Jika benda diduga memiliki nilai sejarah yang berpotensi menjadi cagar budaya, Kemendikbud mengharuskan penelitian dilakukan sebelum benda bisa dimanfaatkan investor.
Penelitian itu akan melibatkan berbagai ahli. Tujuannya untuk mengetahui asal benda dan nilai sejarah dari benda tersebut. Setelah penelitian rampung, benda akan diberikan sertifikat sebagai cagar budaya dan dicatat oleh negara.
Sumber :cnnindonesia.com