Website: http://hukum.narotama.ac.id/
Program studi ilmu hukum Universitas Narotama memiliki keunggulan mencetak lulusan yang memiliki kemampuan untuk berprofesi:
1. Profesi Bidang Penegak Hukum
2. Profesi Bidang Konsultan Hukum
Visi:
Terwujudnya Fakultas Hukum yang modern dan bermutu berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi Pada Tahun 2025.
Misi:
- Menyelenggarakan pendidikan Ilmu Hukum untuk menghasilkan lulusan yang bermutu dan berdaya saing serta mempunyai jiwa entrepreneurship, nasionalisme dan berakhlak mulia melalui kurikulum berbasis kompetensi dan tenaga pengajar yang kompeten serta dengan menerapkan proses pembelajaran edutainment berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi.
- Melakukan kegiatan penelitian hukum yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat dan dunia usaha serta mengembangkan kerja sama dengan institusi lain secara berkelanjutan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
- Melakukan Pengabdian kepada masyarakat secara efektif dan berkelanjutan serta mengembangkan kerjasama yang bermanfaat serta saling menguntungkan dengan lembaga lain baik lokal, nasional, mupun internasional dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Tujuan:
- Menghasilkan lulusan yang bermutu dan berdaya saing melalui daya kompetensi, entrepreneurshipdan akhlak mulia serta mempunyai jiwa nasionalisme dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
- Menghasilkan penelitian yang dapat mengembangkan Ilmu Pengetahuan di bidang Ilmu Hukum dan dapat memberikan manfaat bagi kemajuan masyarakat dan dunia usaha baik lokal, nasional maupun Internasional dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
- Menghasilkan lulusan yang dapat memberikan manfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, berkepribadian analitis dan adaptif serta bersikap professional yang berwawasan kebangsaan.
Kompetensi Lulusan:
Kompetensi Lulusan Prodi Ilmu Hukum dibentuk untuk memiliki keahlian sebagai berikut :
- Hukum Perdata,
- Hukum Pidana,
- Hukum Tata Negara
- Analis Muda Hubungan Industrial
- Analis Kebijakan Publik
Dengan fokus capaian pembelajaran sebagai berikut :
- Mampu menguasai dasar-dasar teoritis ilmu hukum
- Mampu menguasai dasar-dasar konseptual ilmu hukum
- Mampu menguasai prosedur penyelesaian masalah hukum berdasarkan sumber hukum nasional
- Mampu menguasai prosedur penyelesaian masalah hukum berdasarkan sumber hukum internasional
- Mampu menguasai teori dan prinsip penyusunan produk hukum�·
- Mampu memahami metode penalaran dan argumentasi hukum
- Mampu menguasai metode penelitian hukum sesuai dengan isu hukum dan tujuan penelitian yang harus dicapai
Sasaran & Strategi Pencapaian:
Sasaran
Untuk mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan, Fakultas Hukum Universitas Narotama (UNNAR) menyusun sasaran, strategi, dan kebijakan sampai dengan tahun 2020. Prioritas pengembangan Fakultas Hukum UNNAR diarahkan untuk dapat menyelenggarakan program pendidikan Ilmu Hukum yang terpercaya dan relevan baik dalam aspek layanan dan proses belajar mengajar sehingga mampu berdaya saing.
Sasaran yang akan dicapai oleh fakultas hukum sampai dengan tahun 2020 adalah :
1. Di bidang Pendidikan dan Pengajaran
- Kelengkapan bahan ajar berupa kontrak perkuliahan, Rencana Pembelajaran Semester dan kisi-kisi soal yang divalidasi dalam setiap semester (100 %) baik Prodi S1 maupun Prodi S2.
- Peningkatan kemahiran praktik kemahiran hukum bagi mahasiswa S1 dan kegiatan magang mahasiswa S2 sebelum mahasiswa diwisuda.
- Rata-rata perolehan Indek Prestasi Kumulatif lulusan ≥ 3 (90%) bagi Prodi S1 dan ≥ 3,15 (90%) bagi Prodi S2.
- Proses penyusunan skripsi ≤ 6 bulan sebesar 85% bagi Prodi S1 dan proses penyusunan tesis ≤ 6 bulan sebesar 85% bagi Prodi S2.
- Rata-rata kelulusan mahasiswa tepat waktu 3.5 – 4 tahun ≥ 95% bagi Prodi S1 dan 1,8 – 2 tahun ≥ 95% bagi Prodi S2.
- Jenjang Pendidikan Dosen tetap S2 sebanyak 100% bagi Prodi S1 dan Jenjang Pendidikan Dosen tetap S3 sebanyak 100% bagi Prodi S2.
- Jabatan fungsional dosen tetap lektor 75%, lektor kepala 15 % dan Profesor 10 % di tahun 2020 bagi Prodi S1. Jabatan fungsional dosen tetap lektor 70%, lektor kepala 10 % dan Profesor 20 % di tahun 2020 bagi Prodi S2.
- Dosen tetap memiliki sertifikat pendidik professional ditahun 2020 ≥ 75% baik untuk Prodi S1 maupun Prodi S2.
- Kegiatan dosen tetap sebagai narasumber ≥ 85%
- Keikutsertaan dosen tetap S1 dan S2 dalam organisasi bidang akademik dan profesi ≥ 75%
- Menigkatkan kualifikasi tenaga kependidikan di Prodi S1 dan Prodi S2 ≥ 90%.
- Penyelenggarakan kegiatan akademik (seminar, symposium, lokakarya, bedah buku dll) setiap 3 bulan sekali untuk Prodi S1 dan 2 bulan sekali untuk Prodi S2.
- Penyediaan bahan pustaka berupa buku, tesis, jurnal ilmiah, dan akses perpustakaan di luar program studi, Jurnal terakreditasi DIKTI ≥ 3 judul
- Penyediaan Jurnal internasional ≥ 2 judul, Prosiding seminar ≥ 9, dan Akses perpustakaan dliuar PT.
2. Bidang Penelitian
- Melakukan kegiatan penelitian dengan biaya DIKTI ≥ 20%.
- Melakukan kegiatan penelitian dengan biaya instansi/lembaga lain ≥ 10%
- Melakukan kegiatan penelitian dengan biaya PT sendiri 100%.
- Pelibatan mahasiswa dalam penelitian Dosen ≥ 30%
- Publikasi hasil penelitian melalui jurnal ISSN 100 %
- Publikasi hasil penelitian melalui jurnal terkareditasi DIKTI ≥ 10 %
- Publikasi hasil penelitian melalui jurnal internasional ≥ 10% pada thn 2020.
- Produktivitas karya-karya dosen untuk memperoleh HaKi ≥ 10 %
3. Bidang Pengabdian Kepada masyarakat
- Menyelenggarakan Kegiatan pengabdian masyarakat biaya luar negeri ≥ 25% tahun 2020.
- Menyelenggarakan Kegiatan pengabdian masyarakat biaya luar instansi ≥ 25 %
- Menyelenggarakan Kegiatan pengabdian masyarakat biaya PT sendiri ≥ 100%
- Kegiatan kerjasama dalam negeri ≥ 25 %.
- Kegiatan kerjasama dengan instansi luar negeri ≥ 25% tahun 2020.
4. Bidang Kepuasan Pelanggan
- Pelayanan Bimbingan dan konseling, rata-rata skor sangat baik
- Pelayanan Minat dan Bakat (ekstra kurikuler) , rata-rata skor sangat baik
- Pelayanan pada Pembinaan Soft skill, rata-rata skor sangat baik
- Pelayanan pada penyediaan beasiswa, rata-rata skor sangat baik
- Pelayanan pada kesehatan, rata-rata sangat baik
- Pelayanan Proses belajar Mengajar, rata-rata skor sangat baik
- Pelayanaan Pelaksanaan Kuliah (dosen) , rata-rata skor sangat baik.
Strategi Pencapaian
Untuk Mencapai sasaran diatas maka strategi dibagi menjadi :
1. Bidang Akademik
- Pembentukan tim task force untuk peningkatan akreditasi BAN-PT program studi.
- Pengadaan monitoring melalui manajer on duty dan pengawas akademik untuk Peningkatan kinerja dosen dan karyawan dalam peningkatan pelayanan akademik kepada mahasiswa.
- Pembaharuan bidang kurikulum program studi dengan merujuk pada kurikulum berbasis kompetensi sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
- Penambahan muatan praktik kemahiran hukum pada proses pembelajaran.
- Penyelenggaraan proses pembalajaran berbasis ICT.
- Mengirim mahasiswa mengikuti lomba karya ilmiah (LKI) dan kreatifitas mahasiswa.
- Pembentukan tim task force untuk tracer study dan Ikatan Alumni. Pembentukan biro Layanan bimbingan karir dan bursa kerja di tingkat fakultas.
- Test setara TOEFL sebagai prasyarat untuk kelulusan dengan standar minimal 450 untuk S-1 dan 500 untuk S-2 mahasiswa Fakultas Hukum.
2. Bidang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
- Mengikutsertakan dosen sebagai tenaga peneliti dan pengabdian masyarakat, sebagai pelaksana pemberdayaan masyarakat
- Peningkatan kemampuan dosen dalam melakukan penelitian hukum melalui pelatihan dan pertemuan ilmiah lainnya.
- Peningkatan keaktifan dosen dan mahasiswa dalam program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang bersumber dari dana dikti dan lembaga lainnya.
3. Bidang Sarana & Prasarana
- Pembuatan media outdour informasi kampus
- Memperjelas rambu penunjuk arah ke UNNAR
- Penambahan gedung perkuliahan
- Perluasan dan peningkatan gedung dan sarana internet
- Pembenahan sarana komputer dan LCD proyektor di setiap kelas
4. Bidang Sumber Daya Manusia
- Memberi kesempatan dosen untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi
- Audit organisasi dan sumberdaya melalui audit internal perbaikan sistem melalui rapat tinjauan manajemen.
- Penerapan SOP kepegawaian mencakup staf akademik dan non akademik
- Sosialisasi dan membangun budaya organisasi untuk meningkatkan kepangkatan staf akademik.
5. Bidang Sistem Informasi Manajemen
- Komputerisasi terpadu (on line) terhadap sistem informasi yang meliputi bidang akademik, keuangan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta sistem penjaminan mutu.
- Pengembangan pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen yang efektif dan efisien.
- Mengikutsertakan staf akademik dan non akademik untuk memperoleh sertifikasi keahlian.
6. Bidang Perpustakaan
- Pengadaan gedung perpustakaan yang representatif, dengan fasilitas antara lain: ruang seminar, ruang diskusi, ruang referensi, CD room dan fotokopi secara bertahap
- Menambah jumlah buku secara bertahap, jurnal akreditasi nasional dan internasional
- Meningkatkan kualitas tenaga perpustakaan secara bertahap melalui pelatihan
- Kerjasama dengan lembaga perpustakaan daerah maupun perguruan tinggi lain.
7. Bidang Kerjasama
- Mengadakan kerjasama dengan lembaga pemerintahan dan swasta..
- Mengadakan kerjasama dengan asosiasi profesi.
- Mengadakan kerjasama dengan perguruan tinggi unggulan.
- Mengadakan kerjasama dengan lembaga-lembaga sertifikasi.
8. Bidang Organisasi Kemahasiswaan
- Meningkatkan kegiatan ekstra kurikuler (seminar, penalaran, dan studi banding) disamping sebagai wadah kegiatan mahasiswa, juga sebagai ajang promosi universitas
- Mendorong kepada mahasiswa untuk mengadakan kegiatan ilmiah yang menunjang peningkatan kemampuan akademik
- Mendorong mahasiswa mengadakan atau ikut kegiatan-kegiatan ilmiah yang bersifat kompetitif di dalam atau di luar kampus.
9. Bidang Sumber Pendanaan
- Perbaikan sistem pelayanan keuangan untuk intensifikasi pembayaran SPP dan kewajiban lainnya.
- Penguatan jaringan kerjasama dengan sumber-sumber dana untuk ekstensifikasi penerimaan sumber dana lain dengan cara:
- Peningkatan kerjasama dengan lembaga lain (partnership).
- Bantuan pemerintah dan swasta, baik dalam negeri maupun luar negeri.
- Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan non bank.
- Lembaga-lembaga di lingkungan Universitas Narotama Surabaya.
- Pemberian kewenangan kepada prodi untuk mencari sumber dana.