Kampus Dibuka Januari 2021, Kuliah Tatap Muka dan Online
04 Desember 2020, 09:00:00 Dilihat: 324x
Jakarta -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan perguruan tinggi atau kampus boleh membuka kegiatan belajar pada Januari 2021. Pembelajaran bakal berjalan tatap muka dan daring (online).
"Di lingkungan pendidikan tinggi, kita sesuaikan dengan membawa kehidupan berdampingan dengan pandemi melalui hybrid learning, campuran tatap muka dan daring," kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam melalui konferensi video, Rabu (2/12).
Nizam mengatakan aktivitas yang boleh dilakukan di kampus selama belajar tatap muka pun hanya pembelajaran di kelas. Kemudian pembelajaran hanya boleh diikuti maksimal 25 mahasiswa per kelas dalam setiap pertemuan.
Sementara, mahasiswa yang tak kedapatan belajar di kelas akan ikut belajar secara daring. Jadi, para dosen akan tetap mengajar dengan konferensi video.
Nizam menegaskan metode pembelajaran ini berbeda dengan kegiatan belajar yang sepenuhnya daring seperti pada semester ini dan sebelumnya. Menurutnya, metode belajar seperti ini akan membuat interaksi fisik tetap terjadi.
"Ini beda sekali hybrid learning dengan daring. Karena di dalam kelas ada orang. Kalau full online betul-betul layar. Meskipun [dosen] lihat mahasiswa di layar, tapi berbeda," ujarnya.
Menurut Nizam, kampus harus menyiapkan beberapa hal sebelum pembelajaran tatap muka dilakukan tahun depan. Pertama, kampus harus mendapat izin dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di kabupaten/kota setempat.
Sementara itu, aktivitas mahasiswa di luar kelas yang boleh dilakukan juga hanya seputar penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Pihak kamus juga harus memastikan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan pemerintah.
Kemudian kampus diminta membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 internal untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan seta menerbitkan pedoman belajar, wisuda, maupun kegiatan kampus lainnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Wikan Sakarinto menambahkan ketentuan serupa juga berlaku untuk pendidikan tinggi vokasi. Namun, mahasiswa vokasi diperbolehkan mengikuti kegiatan magang dan praktek di lapangan.
"Dilakukan kesepakatan bersama, khusus mengenai pelaksanaan semasa pandemi. Termasuk di dalamnya hak dan kewajiban terkait pencegahan pemeriksaan dan perawatan antara industri dan dunia kerja, serta perguruan tinggi dan mahasiswa," ujarnya.
Wikan menyatakan mengambil keputusan tersebut karena mahasiswa vokasi memiliki bobot pelajaran yang didominasi dengan praktik, yakni mencapai 60 persen. Ia tak ingin bobot tersebut tak tercapai gara-gara pandemi virus corona.
Sebelumnya, Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Jamal Wiwoho mengatakan pembukaan kampus akan diprioritaskan untuk mahasiswa baru.
Pada beberapa kampus seperti Universitas Sebelas Maret, Jawa Tengah dan Institut Pertanian Bogor, Jawa Barat, pemeriksaan Covid-19 juga bakal difasilitasi untuk mahasiswa.
Sumber :cnnindonesia.com