Kaji Buka Sekolah di Zona Kuning, Kemendikbud Perketat Aturan
29 Juli 2020, 09:00:40 Dilihat: 159x
Jakarta -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah melakukan analisis dan evaluasi untuk memberi izin pembukaan sekolah di wilayah zona kuning atau resiko rendah virus corona (Covid-19).
Jika nantinya pembukaan sekolah di zona kuning itu dilakukan, Kemendikbud akan menerapkan aturan dan kriteria yang ketat.
"Sehingga memang kita sedang mengevaluasi bagaimana supaya yang non hijau, khususnya kuning saja bisa tetap melakukan pembelajaran tatap muka tentu dengan kriteria yang lebih ketat," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud, Ainun Naim dalam diskusi virtual, Selasa (28/7).
Ia mencontohkan aturan yang lebih ketat itu bisa dilakukan dengan pembatasan jumlah murid dalam satu kelas, hingga memangkas waktu pertemuan di dalam kelas.
"Jadi memang kita tetap prioritaskan kesehatan dan keselamatan, tetap paling penting. Namun kita juga harus menjaga proses belajar ini tidak boleh berhenti," kata dia.
Diketahui, selama ini kegiatan belajar mengajar di sekolah dilarang selain di wilayah zona hijau corona. Sementara jumlah peserta didik pada tingkat pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, hanya 6 persen dari total peserta didik yang berada di zona hijau.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito sebelumnya menyatakan harus dilakukan prakondisi terlebih dulu sebelum membuka sekolah di zona kuning.
"Harus dihitung betul keadaan yang ada, simulasi, dan pengukuran. Kaitannya dengan timing kapan bisa dibuka," kata Wiku, Senin (27/7).
Jika dari kajian prakondisi dan simulasi menunjukkan hasil yang memungkinkan untuk melakukan kegiatan tatap muka, maka satgas akan mempertimbangkan untuk membuka.
"Apabila kondisi memungkinkan bisa buka sekolah tanpa menambah kasus, maka akan kami pertimbangkan untuk dibuka," ucapnya.
Sumber : cnnindonesia.com