Menindaklanjuti Surat Direktur Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat nomor 2875/E5.2/PL/2015 tanggal 12 November 2015, maka kami sampaikan kepada seluruh lembaga yang mendapatkan dana penugasan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dari eks Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat agar melaksanakan permintaan BPK untuk mengirimkan :
1. Surat Perjanjian Penugasan Pelaksanaan Hibah Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat antara LP/LPPM dengan Tim Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2015.
2. Rekening Koran penerima dana penelitian dan pengabdian masing masing LP/LPPM antara bulan Januari sampai dengan Oktober 2015.
3. SOP pelaksanaan dan pembayaran dana hibah penelitian dan pengabdian masing masing Masyarakat/Lembaga Penelitian/Kopertis Wilayah ke tim penelitian atau pengabdian terkait hibah penelitian dan pengabdian tahun 2015.
4. Dokumen pembayaran/transfer dari LPPM ke tim penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terkait hibah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun 2015.
5. Bukti setor PPN atas pembelian barang dan jasa
6. Bukti setor PPh pasal 22 atas impor
7. Bukti setor PPh pasal 21 atas honorarium
Dokumen softcopy di email melalui prionomochamad@yahoo.com atau danil.farid@yahoo.com, atau dapat juga mengirimkan dokumen hardcopy melaui surat yang dapat ditujukan kepada Mochamad Priono Auditorat Keuangan Negara III dengan alamat Gedung Tower BPK Lt.4 Jalan Gatot Subroto No. 31 Jakarta Pusat paling lambat tanggal 19 November 2015.