Tiga Polisi Terdakwa Kanjuruhan Jalani Sidang Vonis Hari Ini
16 Maret 2023, 09:09:52 Dilihat: 181x
Surabaya, Universitas Narotama -- Tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan menghadapi sidang pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada hari ini Kamis (16/3).
Ketiga polisi yang akan diadili itu adalah eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
"Dijadwalkan putusan sekitar pukul 10.00 WIB," kata Wakil Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.
Gede mengatakan tak ada pengamanan khusus di PN Surabaya saat sidang putusan nanti. Hanya saja pihaknya menerapkan pembatasan di beberapa area.
"Iya mungkin ada pembatasan di beberapa area. Area masuk ke dalam dan pelintasan majelis dan terdakwa," ucapnya.
Setiap pengunjung yang masuk ke PN Surabaya, juga diperiksa lebih dulu di pintu gerbang. Jurnalis pun diwajibkan memakai ID card sebagai penanda.
Dalam sidang sebelumnya, tiga anggota Polri terdakwa Tragedi Kanjuruhan, dituntut tiga tahun penjara. Mereka dinilai lalai dan alpa hingga menghilangkan nyawa orang lain.
Mereka adalah eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto,
JPU menganggap Bambang, Wahyu dan Hasdarmawan terbukti melanggar tiga pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.