Alasan Polisi Beri Pelat RFH-RFS buat Mobil Pejabat Tugas Rahasia
07 Juni 2022, 16:17:14 Dilihat: 224x
Jakarta, Universitas Narotama -- Pelat nomor dengan kombinasi huruf RF setelah angka merupakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus atau rahasia yang ditujukan bakal mengakomodir kepentingan pejabat pemerintahan.
Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Komisaris Besar M. Taslim Chairuddin menjelaskan kepentingan ini menyangkut tugas para pejabat yang memerlukan kerahasiaan.
"Sampai dengan eselon tertentu guna mendukung tugas mereka yang memerlukan kerahasiaan, keamanan dan keluwesan dalam melaksanakan tugasnya," kata Taslim melalui pesan singkat, Senin (6/6).
Ia menjelaskan tugas pejabat pemerintah memang perlu didukung banyak faktor. Kata dia itu berkaca dari banyaknya kasus kendaraan dinas pelat merah yang mengalami kendala di lapangan.
"Mengapa harus didukung untuk banyak faktor, salah satunya belajar dari banyak kendaraan bermotor dinas pelat merah yang di sweeping bahkan dirusak ketika ada rusuh," ucap dia.
Lebih lanjut, penggunaan pelat juga yang terpenting adalah sebagai identifikasi saat dioperasionalkan di jalan.
Perlu diketahui pelat rahasia ini telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.
"Karena TNKB itu pada dasarnya tujuannya untuk memudahkan pengidentifikasian terhadap kendaraan ketika di operasionalkan di jalan," katanya.
Seperti diketahui pelat dengan kombinasi huruf RF kembali viral karena penggunanya kedapatan berlaku arogan dengan memukuli pengemudi mobil lain di jalan.
Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini kedapatan menggunakan mobil dengan pelat RFH.
Sesuai aturannya, RFH biasanya dipakai oleh pejabat setingkat di bawah eselon II, sama seperti RFQ, RFO atau lainnya.