DPR Tunggu Surpres Jokowi soal Revisi UU Cipta Kerja
25 Mei 2022, 11:24:53 Dilihat: 187x
Jakarta, -- Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pihaknya masih menunggu Surat Presiden (Surpres) terkait kelanjutan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sesuai perintah Mahkamah Konsitusi (MK).
Diketahui DPR telah mengesahkan revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan (RUU PPP) dalam Rapat Paripurna hari ini.
"Ya kita akan tunggu Surpres dari Presiden," kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5).
Puan memastikan dewan akan melanjutkan perintah MK untuk merevisi UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Pihaknya masih menunggu Surpres untuk memulai pembahasan di DPR.
"Sesuai dengan mekanisme di DPR, akan kita teruskan untuk dilaksanakan sesuai dengan mekanismenya," ujarnya.
Sebelumnya, MK menyatakan UU Omnibus Law Ciptaker inkonstitusional bersyarat. Dalam amar putusannya, MK memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki UU Ciptaker dalam dua tahun.
Selain meminta agar UU tersebut direvisi, MK juga meminta agar DPR merevisi UU PPP sebagai landasan penyusunan UU secara omnibus atau gabungan.
"Memerintahkan kepada pembentuk Undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan," ujar Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman 25 November 2021.