Setneg Tetap Susun Aturan Turunan UU IKN Meski Sedang Digugat
04 Februari 2022, 13:52:19 Dilihat: 166x
Jakarta, -- Pemerintah tetap akan menyusun aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) meski ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan pihaknya tetap memproses UU IKN, yang belum memiliki nomor UU itu, sesuai rencana. Menurutnya, pengesahan terus berlanjut karena belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"UU yang sudah diketok, harus disusun turunannya, show must go on," kata Faldo dalam keterangan tertulis, Jumat (4/2).
Faldo mempersilakan kelompok masyarakat menggugat UU IKN ke MK jika merasa hak konstitusionalnya dicederai. Dia berkata undang-undang telah mengatur mekanisme uji materil dan uji formil ke MK.
Meski demikian, dia yakin proses pembentukan UU IKN sudah sesuai aturan yang berlaku. Dia menyampaikan UU IKN juga dibuat dengan niat baik, yaitu mempersiapkan masa depan negara.
"Kami yakin semuanya akan berjalan baik. UU ini disusun sudah sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku. Secara substansi pun solid," tutur Faldo.
Sebelumnya, UU IKN digugat sejumlah tokoh ke MK. Gugatan uji materi itu telah teregistrasi dengan n.omor permohonan 15/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022.
Permohonan tersebut diajukan oleh Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Muhyiddin Junaidi, Letjen TNI Mar (Purn) Suharto, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Taufik Bahaudin, Syamsul Balda, Habib Muhsin Al Attas, Agus Muhammad Maksum, Mursalim R., Irwansyah, dan Agung Mozin.
Para tokoh itu mendalilkan pembentukan UU IKN melanggar aturan pembentukan perundangan. Mereka meminta MK untuk membatalkan undang-undang tersebut.