Sidang Munarman, dari Baiat ISIS hingga Menjangkau Jokowi di Aksi 212
16 Desember 2021, 08:48:45 Dilihat: 164x
Jakarta, -- Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman membantah dakwaan yang menyebut dirinya terlibat tindak pidana terorisme. Hal itu ia sampaikan dalam sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/12).
Munarman berpendapat, kehadirannya pada acara baiat Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Ciputat, Kota Tangerang Selatan, pada 2014 tidak melanggar hukum.
"Kehadiran saya dalam acara diskusi publik di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat tahun 2014 adalah suatu yang tidak melanggar hukum," kata Munarman.
Dia menjelaskan, acara itu digelar pada 6 Juli 2014. Sementara, merujuk pada surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang ISIS dikeluarkan pada 15 Agustus 2014. Kemudian, Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan ISIS merupakan organisasi teroris diterbitkan pada 11 Oktober 2014.
"Bagaimana mungkin secara hukum peristiwa yang terjadi sebelum ada ketentuan hukumnya dipaksakan dan dikualifikasi seolah-olah sebagai perbuatan pidana," kata Munarman.
Munarman juga menyebut argumennya itu berlaku secara mutatis mutandis terhadap dakwaan kedua dan ketiga.
Terkait kehadirannya dalam acara baiat di acara Tablig Akbar FPI Makassar dan sikap jaksa yang mempersoalkan pernyataannya bahwa Indonesia sebagai Medan Dakwah, ia mengatakan materi yang disampaikan dalam acara tersebut adalah untuk mengedepankan dakwah di Indonesia.
Dalam forum itu Munarman juga menjelaskan bahwa kondisi umat Islam di Indonesia belum memahami syariat. Sementara kewajiban dakwah hanya pada orang yang menguasai ilmu.
"Berdasarkan fakta peristiwa yang saya sampaikan di atas, maka secara materiil adalah sangat aneh dan di luar akal sehat apabila tiba-tiba saya dikaitkan dengan kelompok teror dan peristiwa teror," ujar Munarman.
"Apalagi antara peristiwa seminar dengan peristiwa terorisme yang dikait-kaitkan terhadap saya tidak ada hubungan hukum kausalitas sama sekali," tambahnya.
Munarman lantas mempersoalkan Jaksa yang mengaitkan dengan norma Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sebab, kata Munarman, Jaksa mengaitkan undang-undang tersebut dengan peristiwa yang dia ikuti pada 2014.
Munarman lantas mengutip Pasal 1 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa tidak ada perbuatan yang bisa dipidana kecuali atas ketentuan pidana dalam undang-undang yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
"Ini artinya memberlakukan surut ketentuan UU Tahun 2018 terhadap peristiwa sebelum tahun 2018," kata Munarman.
Dalam perkara ini, Munarman didakwa telah merencanakan dan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan ancaman kekerasan dan tindak pidana terorisme yang bertujuan menimbulkan suasana teror di sejumlah tempat.
Jokowi dan Aksi 212
Dalam sidang tersebut, Munarman juga menyinggung kehadiran Presiden Joko Widodo dalam Aksi Bela Islam Jilid III pada 2 Desember 2016. Selain Jokowi, demo yang kemudian dikenal dengan Aksi 212 itu juga dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara di lapangan Monas, Jakarta.
Munarman mengatakan jika dirinya memiliki pemikiran sebagai seorang teroris, maka bisa saja Jokowi dan para pembantunya yang mengikuti aksi tersebut sudah tewas. Saat itu dia menjadi koordinator lapangan Aksi 212.
"Sudah dapat dipastikan bahwa seluruh pejabat tinggi negara yang hadir di Monas tanggal 2 Desember 2016 tersebut sudah pindah ke alam lain," kata Munarman.
"Semua pejabat tinggi negara tersebut ada dalam jangkauan saya," kata Munarman.
Dalam sidang itu, Munarman juga menyebut Firli Bahuri yang kini menjabat Ketua KPK, juga menghadiri Aksi 212 saat itu. Bahkan menurutnya, Firli ikut naik di mobil komando.
"Ternyata Ketua KPK terpilih Irjen Pol Firli dulu jadi idola saat Aksi 212. Ada di atas mobil komando yang menggunakan serban merah itu saya di depannya," kata Munarman sambil menunjuk foto yang dilampirkan dalam eksepsinya.
Dalam foto itu, Firli tampak mengacungkan jempol dari mobil komando massa aksi.
Selain foto Firli, Munarman juga melampirkan beberapa foto pejabat tinggi negara dalam Aksi 212, di antaranya Presiden Jokowi dan wakilnya, Jusuf Kalla, Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, Kapolri Tito Karnavian, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irjen Boy Rafli Amar.
Atas perbuatannya, Jaksa mendakwaMunarmantelah melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 Juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Selain itu, Jaksa juga juga memberikan dakwaan subsider Pasal 13 huruf c peraturan yang sama.
Munarman menduga kasus yang menjeratnya ini terkait pembelaan terhadap dugaan pembunuhan enam amggota Laskar FPI pada Desember 2020. Dia menuding proses hukum yang menjeratnya direkayasa oleh pihak yang melakukan pembunuhan tersebut.
"Mereka yaitu komplotan pembunuh yang telah membunuh 6 orang pengawal Habib Rizieq Shihab dan ketakutan bahwa plot pembunuhan, atau lebih tepat pembantaian itu terbuka adalah penyebab utama persidangan ini," katanya.