Gugatan di PTUN Ditolak, Kubu Moeldoko Buka Peluang Banding
24 November 2021, 08:45:14 Dilihat: 181x

Jakarta,  -- DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko menyatakan akan mengajukan banding terbuka usai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak permohonan gugatan pihaknya terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Kepala Departemen Komunikasi dan Informatika, Saiful Huda mengklaim pintu pihaknya meraih kemenangan terkait kepengurusan Partai Demokrat masih terbuka lebar.

"Jika sudah demikian, maka masih terbuka banding dan lain-lain yang bisa jadi pada akhirnya pintu kemenangan masih terbuka lebar untuk DPP Partai Demokrat hasil KLB [Kongres Luar Biasa] pimpinan Moeldoko," kata Saiful

Ia menerangkan, penolakan PTUN Jakarta terhadap gugatan pihaknya tidak otomatis memenangkan DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) serta mengamini putusan Kemenkumham terkait kepengurusan DPP Partai Demokrat yang sah.

Saiful berkata, perjuangan hukum belum selesai dan putusan PTUN yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima mengartikan bahwa kepengurusan DPP Partai Demokrat hasil KLB tidak salah dalam hal gugatan pokok perkaranya.

"Hanya disalahkan dari sisi formalitas berita acara di pengadilannya saja," ucap Saiful.

Atas dasar itu, ia meminta Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama para pendukungnya mencatat bahwa putusan PTUN yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima berarti penolakan gugatan di luar pokok perkara. Menurutnya, putusan itu berbeda dengan putusan permohonan ditolak.

"Kalau permohonan ditolak berarti penolakannya itu terhadap pokok perkara yang dimohonnya, karena itu kedua istilah di atas itu juga akan menjadi berbeda untuk soal konsekuensi hukum selanjutnya," tuturnya.

PTUN Jakarta menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun terhadap Menkumham Yasonna Laoly terkait kisruh Partai Demokrat. Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11).

Majelis hakim menolak gugatan Moeldoko dan Jhonny karena PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara yang menyangkut internal partai politik.

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva menyatakan putusan tersebut menunjukkan integritas, objektivitas, dan keadilan. Ia pun menilai keputusan tepat dan sudah diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh.

"Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap objektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko," kata Hamdan dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (23/11).

 

Sumber : cnnindonesia.com

Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright © 2022 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.