Dekan FISIP Unri Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Mahasiswi
18 November 2021, 10:46:10 Dilihat: 181x
Jakarta, Universitas Narotama -- Polisi menetapkan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri), Syafri Harto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap mahasiswinya.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan bahwa penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti sehingga memenuhi dugaan unsur tindak pidana.
"Melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," kata Sunarto saat dikonfirmasi, Kamis (18/11).
Sunarto belum menjelaskan secara rinci mengenai temuan-temuan penyidik hingga membuat pihaknya menetapkan Syafri sebagai tersangka.
Ia mengatakan penyidik tengah mengagendakan untuk memanggil tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Untuk tanggal pemanggilannya, Sunarto belum memberikan jawaban.
Polisi, kata dia, akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk memberikan informasi terkait penetapan tersangka tersebut.
"Penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum," katanya.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat usai mahasiswa yang diduga sebagai korban pelecehan seksual membuat video pengakuan dan menjadi viral di media sosial.
Korban mengatakan bahwa dirinya menjadi korban dari aksi Syafri saat tengah melakukan bimbingan untuk tugas akhir. Ia pun melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Syafri lantas membantah tuduhan tersebut. Bahkan, Dekan FISIP UNRI tersebut mengatakan akan melaporkan balik mahasiswi yang mengaku sebagai korban tersebut karena nama baiknya telah tercemar. Dia juga mengancam akan menuntut Rp10 miliar ke mahasiswi itu.