Pemerkosa Anak di Aceh Kabur Usai Divonis 200 Bulan Penjara
17 November 2021, 10:08:28 Dilihat: 242x
Aceh, Universitas Narotama -- Pemerkosa anak di Aceh Besar, Diki Pratama, kabur setelah divonis bersalah dengan hukuman 200 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada putusan kasasi. Kini pria 35 tahun itu masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Aceh Besar.
"Ya benar (DPO). Setelah adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Besar, Wahyu Ibrahim saat dikonfirmasi, Selasa (16/11).
Diki merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana jarimah pemerkosaan sebagaimana dimaksud Pasal 47 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 204 tentang Hukum Jinayat.
Wahyu mengatakan, Diki masuk DPO setelah MA membatalkan vonis bebas Mahkamah Syar'iyah Aceh terhadapnya.
Sejauh ini pihaknya belum mendapatkan informasi keberadaan terpidana tersebut, karena itu dia meminta masyarakat yang melihatnya dapat segera memberitahukan ke kejaksaan.
Biodata terpidana saat ini juga sudah disebar di seluruh kejaksaan di Aceh. Dalam pencarian Diki, pihaknya menggandeng kepolisian dan intelijen untuk melacak keberadaan terpidana.
"Pencarian ini dibantu oleh pihak kepolisian. Semoga dalam waktu dekat bisa ditangkap," katanya.
Diki merupakan pelaku pemerkosa yang tak lain paman korban itu sendiri. Kejadian tindakan asusila itu terjadi pada Agustus 2020 lalu.
Dia divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syari'ah Jantho dengan hukuman 200 bulan penjara atau 16 tahun delapan bulan.
Namun, di tingkat banding, terdakwa divonis bebas oleh Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh dengan nomor perkara 7/JN/2021/MS. Aceh tertanggal 20 Mei 2021.
Kemudian, atas putusan Mahkamah Syar'iyah Aceh tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Lalu, MA kembali memvonis terdakwa DP dengan hukuman 200 bulan penjara lewat putusan kasasi dengan Nomor 8 K/Ag/JN/2021.