Ganjil Genap Diterapkan di Kawasan TMII dan Ancol Hari Ini
17 September 2021, 09:11:13 Dilihat: 7915x
Jakarta, Universitas Narotama -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan pembatasan mobilitas warga DKI Jakarta dengan menggunakan sistem ganjil-genap di dua kawasan tempat wisata.
Dalam unggahan akun instagram resmi @tmcpoldametro, dijelaskan bahwa dua wilayah yang akan menggunakan aturan ganjil genap ialah Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Impian Jaya Ancol.
Dalam denah yang diunggah, dijelaskan bahwa pemberlakuan ganjil genap di kawasan TMII akan ada di sekitar pintu masuk I. Dimana, pos pengendalian akan berada di arah pertigaan dari arah Cipayung ke PGC.
Sementara, penerapan ganjil genap di kawasan Ancol akan berada di dua titik gerbang masuk, yakni pada sisi barat dan timur.
Polisi akan menerapkan kebijakan ganjil genap tersebut setiap akhir pekan pada Jumat, Sabtu dan Minggu. Kebijakan ini berlaku pada 17 September 2021 mulai pukul 12.00-18.00 WIB.
Menurut unggahan akun kepolisian tersebut, kebijakan diterapkan dengan merujuk Instruksi Mendagri nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. Serta, Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Sebagai informasi, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di sejumlah daerah Jawa-Bali dan evaluasi dilakukan setiap minggu. DKI Jakarta adalah satu dari sejumlah daerah yang menerapkan PPKM level 3.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 yang berlaku mulai 14 September hingga 20 September 2021.
Anies pada Kepgub ini mengizinkan bioskop untuk buka namun dengan berbagai sejumlah persyaratan seperti wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Kemudian, kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
Selain itu, pengunjung usia kurang dari 12 tahun dilarang masuk dan adanya larangan makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.
Ketentuan lain yang berbeda dengan Kepgub sebelumnya yakni soal penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.