Kejagung Sita 2 BMW Teddy Tjokrosaputro terkait Kasus Asabri
14 September 2021, 11:03:16 Dilihat: 402x
Jakarta, Universitas Narotama -- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita dua mobil mewah merk BMW tipe 520i milik tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero), Teddy Tjokrosaputro pada Senin (14/9).
Mobil itu disita usai penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di kediaman milik kerabat Benny Tjokrosaputro tersebut.
"Ada sita dua mobil milik Teddy Tjokro. Disita dari kediamannya," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Supardi kepada wartawan, Senin (14/9) malam.
Ia menjelaskan, kedua mobil tersebut tercatat sebagai aset atas nama perusahaan PT RIMO Internasional Lestari. Nantinya, mobil yang disita itu akan digunakan sebagai alat bukti dan mengganti nilai kerugian keuangan negara akibat korupsi di ASABRI.
Mobil BMW type 520i itu masing-masing berwarna putih dengan nomor polisi B 1136 SAQ dan warna hitam dengan nopol B 1347 SAO.
Supardi menjelaskan, penyidik melakukan pelacakan dan rencana penggeledahan di 3 titik kemarin. Selain kediaman Teddy Tjokrosaputro, ia juga mendatangi kantor PT RIMO Internasional Lestari.
Hanya saja, kata Supardi, alamat yang digunakan sebagai kantor perusahaan tersebut sudah berpindah. Sehingga penyidik perlu melakukan pencarian ulang terhadap kantor itu.
"Tetapi kantornya sudah pindah tempat, tidak tahu ke mana. Jadi dicari dulu," jelasnya.
Sebagai informasi, Teddy merupakan tersangka baru yang dijerat penyidik dalam sengkarut kasus mega korupsi PT ASABRI (Persero) pada Kamis (26/8) lalu.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, dia langsung ditahan penyidik di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari terhitung mulai hari ini.
Teddy merupakan adik dari terdakwa lain dalam perkara ini, yakni Benny Tjokrosaputro. Keduanya diduga terlibat dalam permainan investasi perusahaan pelat merah tersebut hingga merugikan negara Rp22,7 triliun.