Jakarta, -- DPR RI dan pemerintah akan mengesahkan rancangan Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (RUU Otsus) Papua besok, Kamis (15/7). Pengesahan akan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Ketua Pansus Otsus Papua DPR RI Komarudin Watubun menyampaikan RUU Otsus Papua telah disepakati semua fraksi di tingkat pertama. Badan Musyawarah (Bamus) juga telah memberi lampu hijau pengesahan RUU itu.
"Kamis (15/7) besok. Kemarin sudah diputuskan di Bamus untuk disahkan besok," kata Komarudin saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (14/7).
Komarudin menjelaskan RUU Otsus Papua mengubah 20 pasal dari Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001. Sebanyak 3 pasal diajukan pemerintah dan sisanya diajukan DPR RI.
Jakarta, CNN Indonesia -- DPR RI dan pemerintah akan mengesahkan rancangan Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (RUU Otsus) Papua besok, Kamis (15/7). Pengesahan akan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Ketua Pansus Otsus Papua DPR RI Komarudin Watubun menyampaikan RUU Otsus Papua telah disepakati semua fraksi di tingkat pertama. Badan Musyawarah (Bamus) juga telah memberi lampu hijau pengesahan RUU itu.
"Kamis (15/7) besok. Kemarin sudah diputuskan di Bamus untuk disahkan besok," kata Komarudin saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (14/7).
Komarudin menjelaskan RUU Otsus Papua mengubah 20 pasal dari Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001. Sebanyak 3 pasal diajukan pemerintah dan sisanya diajukan DPR RI.