TOP NEWS: Monas Terbuka untuk Kegiatan Keagamaan, Masyarakat Sudah Merindukannya
21 November 2017, 03:18:44 Dilihat: 750x
KAWASAN wisata Monumen Nasional (Monas) dan akses di sekitarnya yakni Jalan Medan Merdeka Selatan, Utara, Barat, dan Selatan termasuk zona netral. Hal itu sesuai sebuah peraturan yang tertuang di Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.
Aturan tersebut kemudian dibuat turunannya berupa Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 14 Tahun 2004. Lalu pada masa kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbit Prosedur Pemanfaatan Area Monas Nomor 8 Tahun 2015.
Tetapi saat ini Gubernur DKI Anies Baswedan mengungkapkan pihaknya tengah menggodok perubahan peraturan gubernur (pergub) tentang penggunaan Monas untuk acara keagamaan, kesenian, dan kebudayaan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sudah siap berkonsultasi dengan Istana Negara untuk membicarakan hal tersebut.
Anies menambahkan, pihaknya ingin mengembalikan fungsi salah satu ikon di Ibu Kota itu agar dapat dirasakan seluruh kalangan. Sebab, ia mendapati warga sudah sangat merindukan suasana kegiatan agama di Monas. "Intinya kita sedang proses mengoptimalkan pemanfaatan Monumen Nasional," imbuhya.
Lebih lanjut Anies memastikan kebijakannya itu tidak akan menimbulkan gangguan kenyamanan dan ketertiban yang sudah terjaga selama ini. Sebab, pihaknya akan tetap memberlakukan regulasi yang sudah berlaku baik saat ini. "Tentu dengan mempertimbangkan faktor keamanan, mempertimbangkan faktor historis yang ada di lingkungan Monumen Nasional," tandasnya.
Lihat video disini