Jaksa Tanggapi Eksepsi Rizieq Kasus RS Ummi Hari Ini
31 Maret 2021, 09:00:02 Dilihat: 159x
Jakarta,-- Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang yang menjerat mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pada Rabu (31/3).
Kali ini agenda sidang yaitu tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi terkait perkara dugaan pemalsuan hasil tes swab virus Corona di Rumah Sakit Ummi, Bogor.
"Perkara Nomor 225 [kasus RS Ummi, Bogor] Ketua Majelis Hakimnya Pak Khadwanto. Agenda, pendapat jaksa penuntut umum terhadap eksepsi terdakwa/penasihat hukum," kata Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal beberapa waktu lalu.
Alex mengatakan majelis hakim tetap akan menggelar sidang Rizieq hari ini secara tatap muka di PN Jaktim.
Tak hanya Rizieq, agenda sidang kali ini juga akan menghadirkan terdakwa menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas. Hanif juga ikut didakwa secara bersama-sama dalam pemalsuan tes swab di RS Ummi tersebut.
Alex memastikan sidang Rizieq hari ini juga disiarkan melalui layanan siaran langsung di kanal YouTube PN Jakarta Timur. Penayangan itu bertujuan agar masyarakat bisa melihat dan mencermati proses persidangan Rizieq dari awal hingga akhir.
"Kecuali dalam tahap pemeriksaan saksi, layanan streaming akan ditutup," kata dia.
Rizieq sendiri sudah menjalani sidang dakwaan dan pembacaan eksepsi atas tiga perkara yang menjeratnya selama ini.
Rizieq didakwa oleh jaksa atas kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung dan kasus pemalsuan tes swab di RS Ummi.
Berbagai kasus itu menjerat Rizieq usai kembali ke Indonesia dari Arab Saudi pada 10 November 2020.
Atas pelbagai perkaranya itu, Rizieq turut didakwa dengan pasal berlapis. Salah satunya, terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun di kasus tes swab RS Ummi karena didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sumber :cnnindonesia.com