Dewas KPK Terbitkan 571 Izin pada 2020, Penyadapan Terbanyak
10 Januari 2021, 09:00:02 Dilihat: 171x
Jakarta -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan total 571 izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan sepanjang tahun 2020.
Penyitaan menjadi izin terbanyak yang diberikan dengan jumlah 377 izin. Disusul izin penyadapan sebanyak 132 dan izin penggeledahan 62.
"Untuk tahun 2020, 571 izin yang diterbitkan," kata Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, dalam jumpa pers, Kamis (7/1).
Albertina menegaskan Dewan Pengawas tidak pernah menghambat penanganan tindak pidana korupsi dengan mengulur waktu pemberian izin. Seluruh permohonan izin, kata dia, diberikan dalam rentang waktu kurang dari 24 jam.
"Pada umumnya proses pemberian izin hanya berlangsung sekitar 4-6 jam," imbuhnya.
Albertina menambahkan pihaknya senantiasa melakukan monitoring terhadap pelaksanaan izin-izin tersebut. Ia menjelaskan monitoring dilakukan dengan cara mengevaluasi laporan pertanggungjawaban penyadapan, verifikasi dokumen administrasi penggeledahan dan penyitaan, serta tinjau lapangan terhadap benda sitaan.
"Tinjau lapangan terhadap benda sitaan sebanyak 50 (lima puluh) bidang tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat untuk perkara Dadang Suganda," ucap Albertina.
Dalam Pasal 37B ayat 1 huruf b Undang-undang KPK baru, Dewan Pengawas KPK memiliki tugas untuk memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.
Sumber : cnnindonesia.com