Polisi Bekuk Lima Orang Terlibat Pungli Geopark Ciletuh
04 Januari 2021, 09:00:25 Dilihat: 176x
Jakarta -- Jajaran Polres Sukabumi menangkap lima warga yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada sejumlah wisatawan yang sedang berwisata di kawasan objek wisata Unesco Global Geopark Ciletuh Palabuhanrtau, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Saat ini masih dalam pemeriksaan untuk mengembangkan kasus dugaan pungli kepada wisatawan," kata Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif kepada wartawan di Sukabumi, Minggu (3/1) dikutip dari Antara.
Kelima warga yang diduga melakukan pungli kepada wisatawan yakni bernisial Bo (33), To (32), En (57) dan An (36) yang merupakan warga Kampung Ciwarugirang, Desa Loji, Kecamayan Simpenan. Kabupaten Sukabumi.
Kemudian seorang lainnya berinisial Su (41) warga Kampung Gunungbutak, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, dari lima pelaku tersebut berprofesi sebagai penarik ojek, nelayan dan wiraswasta.
Modus yang dilakukan mereka untuk memungut uang dari wisatawan dengan cara meminta uang jasa parkir dengan sasaran kendaraan hendak masuk ke kawasan objek wisata andalan Kabupaten Sukabumi tepatanya di pertigaan Loji, Kecamatan Simpenan.
Saat ditangkap, kelima pelaku ini tidak bisa menunjukan karcis retribusi dan bisa dipastikan uang yang diminta dari para wisatawan tersebut merupakan pungli.
Kepada petugas, para terduga pungli ini mengaku tidak ada paksaan pada saat meminta uang kepada wisatawan atau seiklas-nya saja. Namun demikian, keberadaan oknum warga yang kerap melakukan pungli ini sangat meresahkan wisatawan.
"Uang hasil pungli tersebut kemudian dibagikan untuk kepentingan pribadi. Adapun barang bukti kasus pungli ini uang pecahan Rp5 ribu sebanyak 12 lembar, Rp2ribu sebanyak 33 lembar, Rp1.000 sebanyak lima lembar dan uang koin Rp500 ada enam buah dengan total Rp133 ribu," tuturnya.
Lukman mengimbau kepada warga jika menjadi korban pungli atau tindak pidana lainnya agar segera melapor kepada petugas keamanan terdekat agar bisa ditindaklanjuti. Ia pun menegaskan bahwa siapa saja yang melanggar aturan, meresahkan dan melakukan tindak kriminal akan ditindak tegas sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber : cnnindonesia.com