Polisi Jerat 4 Tersangka Baru Rusuh di Pabrik Nikel Konawe
22 Desember 2020, 09:00:00 Dilihat: 150x
Kendari -- Polda Sulawesi Tenggara menetapkan empat tersangka baru dalam kasus pembakaran fasilitas di pabrik pemurnian nikel PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Senin (14/12) lalu. Empat orang tersebut yakni KS, SP, AP dan SS.
"Tersangka provokasi dan perusakan VDNI (bertambah) sebanyak empat orang," kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Fery Walintukan kepada CNNIndonesia.com, Jumat (17/12).
Mereka berempat dijerat dengan pasal berbeda. KS disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP tentang penghasutan. Sementara SP dan AP disangkakan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP. Terakhir, SS dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 187 KUHP.
Dengan demikian sudah ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus demo berujung pembakaran fasilitas perusahaan pemurnian nikel di Konawe tersebut.
Sebelumnya, lima orang yang sudah ditetapkan tersangka adalah IS (27), RM (37), WP (25), NA (23) dan AP (23).
Aksi digelar Serikat dan Perlindungan Tenaga Kerja (SPTK) Kabupaten Konawe dan Dewan Pengurus Wilayah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional Sulawesi Tenggara di pintu masuk pabrik PT VDNI, pada Senin 14 Desember lalu.
Mereka meminta kejelasan perusahaan terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) karyawan VDNI yang jangka waktu pekerjaannya lebih dari 36 bulan agar diangkat menjadi karyawan tetap di PT VDNI.
Mereka juga menuntut kenaikan upah bagi buruh yang sudah lebih dari satu tahun bekerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 Pasal 42.
Namun, massa aksi terlibat bentrok dengan pihak keamanan perusahaan yang ingin membubarkan mereka. Kericuhan tak terhindarkan. Sebanyak 40 alat berat milik perusahaan asal Tiongkok itu dibakar massa.
Sumber : cnnindonesia.com