Bupati Bengkalis Nonaktif Dituntut 6 Tahun Penjara
03 Oktober 2020, 09:00:00 Dilihat: 142x
Jakarta -- Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin dituntut pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Amril telah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
"Menuntut, agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Amril Mukminin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," demikian bunyi petikan tuntutan yang diperoleh dari Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (1/10).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan penjara," lanjut petikan tuntutan tersebut.
Jaksa meyakini terdakwa melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu.
Serta pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menyebut bahwa proyek jalan itu terdiri dari enam paket pekerjaan tahun 2012 dengan total anggaran Rp537,33 miliar. Amril diduga menerima uang sejak dirinya belum menjabat sebagai Bupati Bengkalis.
"Pada Februari 2016, ia diduga telah menerima Rp2,5 miliar untuk memuluskan anggaran Proyek Peningkatan jalan Duri Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019," kata Wakil Ketua KPK kala itu, Laode M. Syarif.
Seusai Amril menjabat sebagai Bupati, terjadi pertemuan antara perwakilan PT CGA dengan dirinya. Dalam pertemuan tersebut, PT CGA diduga meminta tindak lanjut Amril terkait proyek. Hal itu pun disanggupi oleh Amril.
Dalam rentang Juni dan Juli 2017, diduga Tersangka Amril telah menerima Rp3,1 miliar dalam bentuk dollar singapura dari pihak PT CGA.
Penyerahan-penyerahan uang ini diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA, yakni Proyek Peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.
Dalam perkara ini, lembaga antirasuah KPK juga menetapkan Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias Aan sebagai tersangka. Kasus ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya.
Ia diduga bersama dua tersangka lainnya, Direktur PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis M. Nasir melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
"Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp105,88 miliar di mana tersangka MK diduga diperkaya Rp60,5 miliar," kata Laode.
Dalam kasus ini, Hobby dan Nasir diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Sumber : cnnindonesia.com