Bupati Bengkalis Nonaktif Dituntut 6 Tahun Penjara
03 Oktober 2020, 09:00:00 Dilihat: 142x

Jakarta -- Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin dituntut pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Amril telah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
"Menuntut, agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Amril Mukminin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," demikian bunyi petikan tuntutan yang diperoleh dari Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (1/10).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan penjara," lanjut petikan tuntutan tersebut.
Jaksa meyakini terdakwa melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu.
Serta pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menyebut bahwa proyek jalan itu terdiri dari enam paket pekerjaan tahun 2012 dengan total anggaran Rp537,33 miliar. Amril diduga menerima uang sejak dirinya belum menjabat sebagai Bupati Bengkalis.
"Pada Februari 2016, ia diduga telah menerima Rp2,5 miliar untuk memuluskan anggaran Proyek Peningkatan jalan Duri Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019," kata Wakil Ketua KPK kala itu, Laode M. Syarif.
Seusai Amril menjabat sebagai Bupati, terjadi pertemuan antara perwakilan PT CGA dengan dirinya. Dalam pertemuan tersebut, PT CGA diduga meminta tindak lanjut Amril terkait proyek. Hal itu pun disanggupi oleh Amril.
Dalam rentang Juni dan Juli 2017, diduga Tersangka Amril telah menerima Rp3,1 miliar dalam bentuk dollar singapura dari pihak PT CGA.
Penyerahan-penyerahan uang ini diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA, yakni Proyek Peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.
Dalam perkara ini, lembaga antirasuah KPK juga menetapkan Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias Aan sebagai tersangka. Kasus ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya.
Ia diduga bersama dua tersangka lainnya, Direktur PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis M. Nasir melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
"Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp105,88 miliar di mana tersangka MK diduga diperkaya Rp60,5 miliar," kata Laode.
Dalam kasus ini, Hobby dan Nasir diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright © 2022 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.