Mustholih - Okezone
JAKARTA- Gubernur Riau, Rusli Zainal, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penyidikan kasus izin pengelolaan hasil hutan di Kabupaten Siak dan Pelalawan, Riau, 2001-2006. Dia akan diperiksa sebagai tersangka.
Rusli tiba di Gedung KPK pukul 9.00 WIB. Dengan didampingi sejumlah stafnya dan pengacaranya, Rudi Alfonso, Rusli hanya mengeluarkan sedikit berkomentar.
"Panggilan saja, belum tahu saya, apa," kata Rusli sebelum masuk ke ruang steril KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2013).
Sebelumnya, Jumat pekan lalu, Rusli Zainal sudah menjalani pemeriksaan selaku tersangka di markas Abraham Samad tersebut. Namun, ia diperiksa terkait kasus pembahasan revisi Peraturan Daerah Pekan Olahraga Nasional 2012.
Rusli Zainal memang dijerat dua perkara berbeda. Selain kasus izin pengelolaan hutan, ia juga tersandung kasus PON.
KPK mengklaim sedang mengebut menyelesaikan ke dua berkas perkara Rusli. "Sampai saat ini pemberkasan kasus PON dan Kehutanan belum selesai," ungkap Johan.
(crl)