Arief Setyadi - Okezone
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century senilai Rp689 miliar.
Pasalnya, hari ini, Selasa (4/6/2013), lembaga pimpinan Abraham Samad itu akan memeriksa Direktur Eksekutif Direktorat Riset Rkonomi dan Kebijakan Moneter (DKM) Bank Indonesia, Dody Budi Waluyo dan mantan pemeriksa aset Bank Century, Riadi Fikri.
Menurut Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, kedua saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Deputi Gubernur BI, Budi Mulia. "Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka BM," katanya saat dikonfirmasi.
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa puluhan saksi baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Bahkan, KPK telah mendapatkan informasi baru dari pemeriksaan terhadap mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Dimana, ada intelektual yang sudah dikantongi KPK dalam kasus yang membengkak menjadi bailout Rp6,7 triliun.
(hol)