K. Yudha Wirakusuma - Okezone
Kamis, 03 Januari 2013 08:14 wib
Siti Hartati Murdaya (Foto:Okezone)
JAKARTA - Hari ini, persidangan kasus Buol kembali akan digelar di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan. Rencananya, ada tiga saksi meringankan yang akan hadir di pengadilan tipikor. Salah satunya yaitu Raja Buol ke-XII Ibrahim Turungku.
"Raja Buol yakin bahwa Ibu Hartati tidak bersalah dan tidak layak dihukum, para tokoh masyarakat Buol juga tidak rela Ibu Hartati dipersalahkan," kata kuasa hukum Hartati Murdaya, Dodi Abdul Kadir saat dihubungi, Kamis (3/1/2013).
Dia menambahkan, kesediaan Raja Buol Ke-XII ini lantaran yakin Hartati Murdaya tak mungkin melakukan penyuapan sebagaimana yang dituduhkan. Hartati juga dipandang berjasa besar mengembangkan daerah Buol dari yang sebelumnya terbelakang menjadi daerah yang layak dimekarkan menjadi satu kabupaten tersendiri.
Selain Raja Ibrahim Turungku, sambung Dodi, sejumlah tokoh masyarakat Buol juga akan dihadirkan sebagai saksi, yakni mantan Sekretaris DPRD Buol, Mansur Sadu, dan Arifin Lasman, mantan anggota DPRD Buol.
"Agenda hari ini juga ada pemeriksaan dua orang saksi ahli yang meringankan Hartati Murdaya. Yakni pakar hukum pidana Universitas Indonesia Dr Eva Ahyani Zulfa SH MA dan ahli pertanahan Dr BF Sihombing MA," tutupnya.
(ydh)