Liputan6.com, Jakarta : Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Djoko Susilo dipastikan memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihaknya menyerahkan penuh kepada KPK apakah akan langsung ditahan atau tidak usai diperiksa.
"Iya (Djoko Susilo) pasti datang," ungkap Kuasa hukum Djoko, Tommy Sihotang saat dihubungi di Jakarta, Senin (3/12/2012).
Namun, kata Tommy, dirinya tidak dapat memastikan jam berapa mantan Kepala Korlantas Polri itu akan tiba di gedung KPK.
Pemanggilan yang dilakukan KPK terhadap Djoko Susilo yang dijadwalkan diperiksa pada pukul 09.30 WIB ini, merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, mantan Gubernur Akademi Polisi (Akpol) ini, pada 5 Oktober lalu juga telah diperiksa penyidik KPK selama delapan jam dalam kasus yang sama.
Djoko saat menjabat sebagai Kepala Korlantas Polri diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan orang lain dalam pengadaan alat simulator kemudi pada 2011.
Djoko dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perbuatan Djoko diduga menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah. (MUT)
Sumber : liputan6.com