Menpora & Eks Kepala BPN Disebut Terima Jatah Rp10 M
09 November 2012, 08:57:47 Dilihat: 96x
Fiddy Anggriawan - Okezone
JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Mallarangeng dan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Joyo Winoto diduga menerima aliran dana sebesar Rp10 miliar rupiah dari PT Permai Grup.
Pemberian uang itu berkaitan dengan pengurusan proyek di Kemenpora. Hal itu terungkap pada saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kiki Ahmad Yani membacakan keterangan mantan pegawai Permai Grup, Gerhana Sianipar di dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Bagian yang terungkap terkait percakapan Gerhana dengan Direktur Pemasaran Permai Grup, Mindo Rosalina Manulang melalui BlackBerry Messanger (BBM). Rosa meminta Gerhana yang saat itu menjabat Wakil Direktur Pemasaran, untuk menghitung kembali uang yang dikeluarkan Permai Grup untuk proyek Kemenpora.
"Dalam BAP saksi ini disebutkan terjadi 6 Oktober, percakapan tersebut saya melaporkan data keuangan terkait Wisma Atlet kepada Kemenpora sebesar Rp5,5 miliar ditambah Rp150 juta," jelas Jaksa Kiki di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (8/11/2012).
Saat itu, Rosa tidak percaya dan akhirnya menanyakan hal tersebut ke Yulianis, mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup dan Oktarina Furi, mantan pegawai Permai Grup.
"Uang itu tidak seharusnya segitu. DPR saja enam miliar rupiah melalui Angelina dan Koster kemudian Joyo dan Pak Menteri Rp10 miliar melalui Paul Nelwan Rp1,5 miliar. Sisanya Rp11,5 miliar, itu diluar yang Rp150 juta," ungkap Jaksa Kiki menirukan perkataan Rosa dalam BAP Gerhana.
Dalam persidangan tersebut, Gerhana menjelaskan dirinya mendapat data tersebut dari Yulianis. Tetapi, Rosa mengatakan bagian Keuangan lah yang salah melakukan perhitungan.
Sementara itu ketika dikonfirmasi siapa Paul Nelwan, Gerhana menyebut Rosa sering berkomunikasi mengenai proyek Wisma Atlet dengan Paul.
(put)