JAKARTA- Markas Besar Kepolisian RI masih menunggu lima penyidik yang masih belum melapor dan memberi pernyataan terkait ditariknya 20 penyidik Polri yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Biro Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto mengatakan hanya 15 penyidik yang sudah menyatakan kembali untuk bertugas di Polri.
"Sudah 15 yang lapor dan membuat pernyataan bahwa mereka bersedia kembali ke Polri dan tidak diperpanjang di KPK, dan diberi kesempatan memilih di mana akan ditempatkan," ujar Agus saat konfrensi pers di Mabes Polri (27/9/2012).
Agus mengancam akan merotasi lima penyidik yang belum melapor. Kata Agus, surat perintah penyidikan mempunyai batas waktu. Artinya, bila surat perintah sudah habis masa berlakunya, yang bersangkutan tidak mempunyai kewenangan dalam proses penyidikan.
"Itu cacat hukum, karena surat perintahnya sebagai penyidik berlaku satu tahun dan itu dapat diperpanjang, namun apabila Polri membutuhkan mereka, kami lakukan rotasi," jelas Agus.
(ugo)