Awaludin - Okezone
Senin, 03 September 2012 20:09 wib
Ilustrasi (Foto: dok Okezone)
JAKARTA- Anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo mengatakan, syarat keterwakilan perempuan akan berlaku pada pemilihan wakil rakyat di tingkat kota/kabupaten dan provinsi.
"30 persen keterwakilan perempuan di tingkat kabupaten atau kota dan provinsi. Namun itu berlaku setelah Pemilu 2014," ucapnya kepada wartawan usai melakukan rapat dengan Komisioner KPU, di kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (3/9/2012).
Kata Arif, untuk usulan penambahan waktu kepada seluruh Partai Politik (Parpol) untuk melengkapi persyaratan Kartu Tanda Anggota (KTA) sampai tanggal 29 September 2012.
"Batas waktu pendaftaran seluruh Parpol, KPU tetap memberlakukan tanggal 7 September sebagai batas akhir pengumpulan berkas pendaftaran, dan untuk batas akhir pengumpulan KTA sampai 29 September," tambahnya.
Kata Arif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun berkomitmen untuk mewujudkan Pemilu 2014 yang transparan. "LSM, Parpol, warga, tidak ada batasan. Sejauh memenuhi syarat sebagai pemantau yang telah ditetapkan KPU," tutupnya.
(ugo)