Universitas Narotama Terakreditasi AIPT Peringkat B
12 Februari 2014, 18:18:55 Dilihat: 1682x
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) menetapkan Universitas Narotama terakreditasi dengan peringkat B (baik). Ketetapan status ini tertuang dalam Surat Keputusan BAN-PT Nomor: 037/SK/BAN-PT/Akred/PT/I/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Nilai Dan Peringkat Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
Tim Akreditasi BAN-PT telah melakukan asesmen lapangan terhadap Universitas Narotama pada 6-8 November 2013, sebagai tindak lanjut proses Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT). Instrumen AIPT telah diserahkan kepada BAN-PT pada 10 Oktober 2013, terdiri dari 8 buku borang institusi dan lampiran, 8 buku evaluasi diri, serta 8 compact disk (berisi instrumen AIPT dalam bentuk soft copy).
Tim asesor BAN-PT terdiri Prof. Subanar dari UGM (ketua tim), Prof. Mursalim dari UNHAS (anggota), dan Prof. Sugiyono dari IPB (anggota). Kedatangan Tim Akreditasi BAN-PT tersebut untuk melakukan verifikasi informasi dari borang terhadap bukti-bukti (termasuk laporan tertulis) kepada Rektor Universitas Narotama Hj. Rr. Iswachyu Dhaniarti DS, ST.
Hadir saat verifikasi tersebut Dr. Arasy Alimudin, SE, MM (Wakil Rektor I), I.A. Budhivaja, SH, MH (Wakil Rektor II), M. Ikhsan Setiawan, ST, MT (Wakil Rektor III), Kepala Badan Penjaminan Mutu (BPM) Universitas Narotama Ir. Rr. Hermien Tridayanti, MM, para Dekan dan Kaprodi serta seluruh tim AIPT Universitas Narotama.
Akreditasi (AIPT) merupakan suatu proses, upaya BAN-PT untuk menilai dan menentukan status mutu institusi perguruan tinggi berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan BAN-PT. Status akreditasi ini memberikan jaminan bahwa perguruan tinggi yang terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT. Nilai dan peringkat akreditasi berlaku selama 5 (lima) tahun. Jumlah perguruan tinggi di Indonesia saat ini terdiri 3.218 perguruan tinggi swasta, 93 perguruan tinggi negeri, dan 614 perguruan tinggi agama swasta & kedinasan. Dari jumlah tersebut baru 120 perguruan tinggi yang telah terakreditasi institusi (AIPT) dari BAN-PT. [ger]
Foto: Surat Keputusan BAN-PT Nomor: 037/SK/BAN-PT/Akred/PT/I/2014 tanggal 16 Januari 2014.