Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Narotama harus menempuh mata kuliah peradailan semu Moot Court (MC) sebelum lulus Sarjana Hukum. Mata kuliah ini untuk mengajar dan melatih (praktek) mahasiswa bagaimana beracara selayaknya di sebuah pengadilan sesungguhnya. Dalam kuliah MC, mahasiswa dikelompokkan berdasarkan team dan bagiannya masing-masing. Seperti di pengadilan, dalam praktek MC, ada yang bertindak sebagai Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Panitera, Penisihat Hukum, tersangka, dan rohaniwan.
Mata kuliah MC tersebut diadakan oleh mahasiswa FH `2006 pada Sabtu-Minggu, 16-17 Januari 2010, bertempat ruang rapat yang telah `disulap` menjadi ruang praktek Peradilan Semu. Mahasiswa langsung mendapatkan materi tentang teknik dan tata cara penyidikan dari Kompol Ekaswati, S.H (Kasi Kormas Polda Jatim) dan Trisno Priyono (perwira Penyidik Operasional, Dirt. Reskrim Polda Jatim). Materi yang disampaikan oleh tim dari Polda Jatim ini sangat bermanfaat bagi mahasiswa FH, terutama bagi mereka yang berminat untuk menjadi penyidik setelah lulus dari FH.
Sering kali, teori penyidikan bertentangan dengan praktek dan kenyataan di lapangan, oleh karena itu seorang penyidiki dituntut harus pintar, jeli, dan sebisa mungkin memahami ilmu-ilmu terkait lainnya selain bidang hukum, papar Ekaswati, Sabtu (16/1).
Setelah materi tentang teknik dan tata cara penyidikan, mahasiswa diminta langsung untuk mempraktekan materi yang telah mereka dapat dari pemateri pada sesi pemaparan materi.
Sementara itu, Minggu (17/1), mahaiswa mendapat materi tentang teknik pembuatan surat dakwaaan. Pada sesi ini, mahasiswa menerima dari praktisi hukum yaitu Sari, S.H (Kejaksaan Negeri Surabaya). Usai pemamparan materi dan tanya jawab, mahasiswa langsung diberi contoh kasus untuk selanjutnya membuat surat dakwaan.
Sesuai agenda, mahasiswa juga mendapatkan teori pengambilan keputusan oleh Hakim (tanggal 23/1), teori kepaniteraan (tanggal 24/1), KUHAP dan praktek Advokat (tanggal 30/1). Selanjutnya, pada dua hari terakhir (Minggu, 31 Januari 2010 dan Sabtu, 6 Februari 2010) mahasiswa akan melakukan praktek Moot Court masing-masing selama 5 jam.
Kuliah praktek Peradilan Semu (Moot Court) FH 2006, dipimpin oleh tim pengajar yang terdiri dari dosen dan praktisi hukum. Mereka adalah Sunarno Edy Wibowo, S.H, M.Hum (Dosen dan Pengacara FH Narotama), Suwardi, S.H, M.H (Dosen dan pengacara FH Narotama), M. Yuzron, S.H, M.H (Dosen dan pengacara FH Narotama), Drs. Slamet Suryono, S.H, M.H (Dosen dan Pengacara FH Narotama).
Proses perkuliahaan praktek peradilan semu tahun ini sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, mulai dari komposisi materi yang padat, hingga beberapa materi langsung dari Polda Jatim, Kejari Surabaya, Kehakiman.
Ini semua bertujuan untuk mempersiapkan mahasiswa FH Narotama agar bisa mengikuti lomba Moot Court Competition (MCC) antar Fakultas Hukum di seluruh Indonesia, kata Dekan FH Narotama, Tutiek Retnowati, S.H, M.H. (J. Montero)