KPR Ditolak karena Tidak Bayar Pinjol, Begini Cara Mengatasinya
07 Agustus 2024, 10:07:33 Dilihat: 40x
Jakarta - Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) menyoroti 40% pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) ditolak karena skor kredit buruk.
Penyebab skor kredit buruk itu adalah jejak tunggakan utang ke pinjaman online (pinjol) pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang belum tentu langsung terhapus, ketika sudah dilunasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan bahwa data SLIK dapat dilakukan pembaruan apabila peminjam (borrower) telah melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
OJK juga terus mendorong penyelenggara LPBBTI untuk meningkatkan mitigasi risiko gagal bayar, antara lain dengan memperhatikan kemampuan bayar penerima dana (borrower) dan membatasi borrower untuk menerima pendanaan maksimal 3 penyelenggara LPBBTI," ujar Agusman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/8/2024).
Sebelumnya, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN), Nixon Napitupulu mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya, bank pelat merah yang fokus pada segmen perumahan itu terhambat dalam penyaluran KPR subsidi karena SLIK OJK kini meliputi kolektibilitas pinjol.
Ia mengatakan, skor kolektibilitas tersebut tidak melihat nominal dari pinjaman, sekalipun jumlah pinjaman macet di pinjol hanya sebesar Rp100.000. Nixon mengatakan hal ini menjadi kendala.
Akibatnya, lebih dari 30% perumahan subsidi tidak bisa diakadkan akibat skor kredit pinjol tersebut.
"Jadi kita menyalurkan KPR subsidi kadang-kadang tidak bisa, karena pinjaman pinjol juga masuk SLIKOJK, Pak. Ini sesuatu yang nggak bisa kita lawan," kata Nixon saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Senin (8/7/2024) lalu.