BAN-PT Tetapkan Prodi Sistem Informasi Universitas Narotama Akreditasi Baik Sekali
18 Oktober 2022, 14:35:02 Dilihat: 3772x
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) berdasarkan Surat Keputusan Direktur Dewan Esekutif BAN-PT Nomor: 6511/SK/BAN-PT/Ak.Ppj/S/IX/2022 tentang peringkat akreditasi program studi Sistem Informasi pada Program Sarjana Universitas Narotama, Kota Surabaya, dengan status peringkat akreditasi Baik Sekali dan Nilai 309. Sertifikat akreditasi program studi (prodi) Sistem Informasi tersebut berlaku dari tanggal 27 September 2022 s/d 27 September 2027.
Karena pandemi Covid-19, Tim Asesor BAN-PT melakukan asesmen lapangan secara online (daring) terhadap prodi Sistem Informasi melalui Zoom Meeting pada 16 September 2022 s.d. 17 September 2022. Tim Asesor BAN PT terdiri atas Dr. Indra Budi, S.Kom., M.Kom (Universitas Indonesia) dan Dr. Ing. Farid Thalib, S.Mia., B.Sc. (Universitas Gunadarma). Tim asesor BAN PT melakukan proses verifikasi data untuk akreditasi prodi Sistem Informas di ruang rapat gedung D kepada pejabat terkait, Dekan Fakultas Ilmu Komputer (FIK) Dr. Cahyo Darujati, ST, MT dan Kaprodi Sistem Informasi, Moh. Noor Al Azam, S.Kom, M.MT.
Hadir pula saat asesmen lapangan tersebut antara lain, Associate Prof. Dr. Arasy Alimudin, SE, MM (Rektor), Dr. Muhammad Ikhsan Setiawan, ST, MT (Wakil Rektor I), Dr. Ir. Rr. Hermien Tridayanti, MM (Kepala Badan Penjaminan Mutu), Dr. Miftakhul Huda, SH, MH (Manajer SDM), Awalludiyah Ambarwati, S.Kom, M.MT (Ka. UPM Fakultas Ilmu Komputer), Eman Setiawan, S.Kom, MM (Ka. Bidang e-Lina) dan Achmad Muchayan, S.Kom, MM (Ka. Bagian Web. Master & Sekretaris e-Lina).
Tim asesor BAN PT memeriksa dokumen akreditasi yang berupa borang fakultas, borang prodi dan evaluasi diri yang dinilai melalui tujuh standar, yaitu: (1) visi, misi, tujuan, dan sasaran, serta strategi pencapaian; (2) tata pamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan dan penjaminan mutu; (3) mahasiswa dan lulusan; (4) sumber daya manusia; (5) kurikulum, pembelajaran, dan suasana akademik; (6) pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sistem informasi; dan (7) penelitian, pelayanan/pengabdian kepada masyarakat dan kerjasama. [UN-universitas swasta surabaya]