324 Karung Terumbu Karang Merah Senilai Rp2,5 Miliar Disita di Pangkep
01 Agustus 2022, 15:00:33 Dilihat: 373x
Makassar, Universitas Narotama -- Sebanyak 324 karung terumbu karang merah (Tubipora Musica) disita dari sebuah kapal nelayan oleh pasukan TNI Angkatan Laut saat melakukan patroli laut di sekitar Kepulauan Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
"Iya benar, telah kita amankan dan sita sebanyak 324 karung terumbu karang merah yang langka ini. Kerugian negara kurang lebih Rp2,5 miliar," kata Komandan Lantamal VI (Danlantamal VI) Laksamana Pertama TNI Benny Sukandari, Senin (1/8).
Benny menerangkan kasus penyelundupan terumbu karang merah ini terungkap setelah ada informasi dari masyarakat. Pasukan TNI AL yang tengah berpatroli di sekitar Kepulauan Pangkep kemudian langsung menuju ke kapal nelayan tersebut.
"Di pasaran lokal, harga terumbu karang merah bisa mencapai ratusan ribu rupiah untuk ukuran sebesar batu cincin, namun apabila diekspor keluar negeri harga terumbu karang merah bisa mencapai puluhan juta rupiah, setelah melalui proses tertentu untuk besaran batu cincin. Karena dihargai berdasarkan ukuran karat dengan perlakuan sama seperti batu mutiara," jelasnya.
Sementara untuk kegunaan terumbu karang merah ini, kata Benny, dapat digunakan sebagai bahan obat-obatan dan juga kosmetik.
"Terumbu karang merah ini kondisinya sangat terancam akan kepunahan sehingga perlu mendapatkan perlindungan yang tentunya dengan undang-undang atau hukum yang mengatur hal tersebut," ungkapnya.
Benny menuturkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemilik terumbu karang merah tersebut.
"Masih terus kita selidiki dan terumbu karang merah ini diambil dari para nelayan kemudian dikumpulkan untuk dikirim keluar," ujarnya.