PPKM Jawa-Bali Diperpanjang saat Ramadan, Mayoritas Level 1 dan 2
04 April 2022, 16:29:53 Dilihat: 168x
Jakarta, Universitas Narotama -- Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berdasarkan level di wilayah Jawa dan Bali. PPKM diterapkan guna menekan laju penularan virus corona (Covid-19) di tanah air.
Mayoritas kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali sudah berada di level 1 dan 2. Sebagian kecil yang masih menerapkan PPKM level 3. Sudah tak ada yang menerapkan PPKM Level 4.
"Sebanyak 93 persen kabupaten/kota di Jawa-Bali sudah berada pada level 1 dan 2. Hanya tersisa 9 kabupaten/kota yang masih di level 3," kata Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (4/4).
Luhut menjelaskan bahwa situasi penanganan pandemi Virus Corona di Indonesia sudah terkendali. Dia berkaca pada penurunan kasus positif yang kini sudah menurun 97 persen dibanding puncak kasus varian omicron.
Luhut menyebut kasus aktif menurun hingga 83 persen sehingga kini di bawah 100 ribu secara nasional. Kasus aktif dalam jumlah pasien yang masih dirawat atau isolasi mandiri.
Kemudian, jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit turun 85 persen sehingga saat ini tingkat keterisian rumah sakit hanya 6 persen. Luhut mengklaim kasus kematian pun menurun tajam hingga 88 persen dibanding lonjakan kasus sebelumnya.
"Dari data-data di atas kami menarik kesimpulan bahwa kondisi varian Omicron Indonesia saat ini. Pada posisi yang terkendali," kata Luhut.
Sebelumnya pemerintah menetapkan PPKM mulai 22 Maret hingga 4 April 2022. Pada periode PPKM Jawa-Bali 22 Maret - 4 April 2022, sebanyak 39 provinsi berada di level 3, kemudian 83 provinsi di level 2, dan 6 provinsi level 1.
Provinsi DKI Jakarta berstatus PPKM Level 2 pada kebijakan PPKM sebelumnya. Kasus konfirmasi Covid-19 harian di DKI Jakarta juga menunjukkan tren penurunan. Setidaknya kasus aktif di DKI Jakarta hingga 2 April 2022 berkurang 388, atau dalam artian tinggal tersisa 5.706 orang yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit.