Enam Jam Menikah, Perempuan di Sumenep Meninggal Dunia
29 Mei 2021, 09:00:51 Dilihat: 163x
Madura -- Seorang perempuan 18 tahun di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, meninggal dunia setelah baru menikah siri dengan tunangannya. Perempuan tersebut berinisial AN warga Desa Kolo Kolo, Kecamatan Arjasa.
Arli kakak ipar AN mengatakan peristiwa meninggalnya AN terhitung setelah enam jam dari ijab-kabul nikah pada Jumat (28/5). AN meninggal dunia di Puskesmas setempat.
Menurutnya, AN memiliki riwayat penyakit lambung. Faktor dipicu sering lambat makan dan suka makan-makanan pedas.
"Namun perjalanan menuju Puskesmas mengalami kendala karena keluarga tidak memiliki mobil. Selain itu, akses jalan ke Puskesmas sempit karena berada di pelosok," kata Arli, Sabtu (29/5).
Dalam perjalanannya tersebut, butuh waktu 15 menit untuk sampai ke Puskesmas. Di perjalanan, AN sudah kritis sehingga sampai Puskesmas hanya sempat diberi oksigen kemudian meninggal.
Arli membantah jika tubuh AN membiru dan mulutnya berbusa akibat dugaan diracun. Informasi ini, katanya, diduga sengaja disebarkan orang yang tidak senang dengan keluarganya. Menurutnya, penyebar informasi itu saat ini sedang dikejar polisi.
"Tidak benar jika AN diracun atau bunuh diri," bantahnya.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti membantah informasi soal dugaan bunuh diri seorang gadis yang baru menikah. Saat ini, polisi sedang mencari orang yang menyebarkan informasi tersebut.
Saat diklarifikasi Widiarti menjelaskan, AN meninggal dunia bukan karena bunuh diri atau diracun, melainkan meninggal karena sakit.
"Penyebab sakit diduga lantaran sering telat makan dan makan-makanan pedas. Anak itu suka makan pedas saat perutnya kosong, juga sering pingsan karena riwayat penyakit lambung," terang Widiarti.
Widiarti menambahkan, AN sendiri bukan anak di bawah umur saat dinikahkan secara siri melainkan sudah 18 tahun. "Jadi bukan anak di bawah umur," ungkap Widiarti.
Sumber cnnindonesia.com