Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka Pencabulan Serahkan Diri
22 Mei 2021, 09:00:00 Dilihat: 177x
Jakarta -- Anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (21/5) sekitar pukul 04.00 WIB. AT sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur berusia 15 tahun.
"Diserahkan keluarganya dan pengacaranya pukul 04.00 WIB tadi," kata Kabag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing saat dikonfirmasi, Jumat (21/5).
Erna belum berbicara banyak ihwal kasus ini. Erna hanya menyampaikan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap AT.
Sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi menyatakan bahwa AT telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur berusia 15 tahun.
Penetapan anak anggota DPRD Kota Bekasi sebagai tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Aloysius saat dihubungi, Rabu (19/5).
Diketahui, kasus ini bermula dari laporan korban terhadap AT ke Polres Metro Bekasi Kota. Laporan itu diterima dengan nomor STPL/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Menurut keterangan orang tua korban, anaknya mengenal AT sejak sembilan bulan yang lalu. Usai saling mengenal, keduanya menjalin hubungan.
Setelah menjalin hubungan, PU justru jarang pulang ke rumah. PU mengaku dilarang pulang oleh AT.
Sumber cnnindonesia.com