Jakarta -- Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta secara resmi telah merilis jadwal penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2021/2022. Seluruh proses pendaftaran PPDB dilakukan secara online atau daring mulai tingkat dasar, menengah, dan atas.
PPDB online DKI diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021-2022.
"Di tengah situasi pandemi Covid-19, seluruh proses PPDB dilaksanakan dari rumah secara daring (online)," ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana dalam keterangannya, Jumat (7/5).
Proses pendaftaran PPDB online mencakup semua proses atau tahapan, meliputi pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk calon peserta didik baru yang lolos seleksi.
Nahdiana menerangkan proses online dalam PPDB DKI 2021 merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Adapun, jalur yang dibuka dalam PPDB DKI untuk semua jenjang pendidikan meliputi, jalur prestasi (akademik dan nonakademik), afirmasi (keluarga tidak mampu), zonasi (jarak domisili calon peserta didik dengan sekolah), dan jalur pindah tugas dinas orang tua.
Selain PPDB jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, PPDB juga dibuka untuk Satuan PAUD, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sekolah Luar Biasa (SLB). Adapun jadwal pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 sebagai berikut
1. PAUD
• Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (21 Juni - 7 Juli 2021)
• Proses Seleksi (21 Juni - 7 Juli 2021)
• Pengumuman (7 Juli 2021)
• Lapor Diri (8 - 9 Juli 2021)
2. SLB
• Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (21 Juni - 7 Juli 2021)
• Proses Seleksi (21 Juni - 7 Juli 2021)
• Pengumuman (7 Juli 2021)
• Lapor Diri (8 - 9 Juli 2021)
3. PKBM
• Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (26 Juli - 2 Agustus 2021)
• Proses Seleksi (26 Juli - 2 Agustus 2021)
• Pengumuman (2 Agustus 2021)
• Lapor Diri (3 - 4 Agustus 2021)
4. SD
a. Jalur Afirmasi
• Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19
1). Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman (7 - 9 Juni 2021)
2). Lapor Diri (10 - 11 Juni 2021)
• Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta
1). Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman (14 - 16 Juni 2021)
2). Lapor Diri (17 - 18 Juni 2021)
b. Jalur Zonasi
1). Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman (21 - 23 Juni 2021)
2). Lapor Diri (24 - 25 Juni 2021)
c. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru
1). Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman (7 - 23 Juni 2021)
2). Lapor Diri (24 - 25 Juni 2021)
Sumber cnnindonesia.com