Penipu Modus Gendam Bawa Kabur Emas Senilai Rp50 Juta
20 Maret 2013, 10:50:22 Dilihat: 179x
GRESIK - Hanifah (70), warga Dusun Tambak, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Gresik jadi korban penipuan dengan modus gendam. Perhiasan emas milik korban senilai Rp50 juta raib digondol pelaku.
Pelaku berhasil mendekati korban dengan cara bertamu ke rumahnya. Pelaku mengaku sebagai suruhan istri kepala desa untuk memeriksa kesehatan dan mengukur tensi darah korban. Setelah itu, korban terhipnotis.
Pelaku meminta korban untuk menyerahkan semua perhiasan yang dimiliki. Karena sudah terhipnotis, korban menuruti apa yang diperintahkan pelaku.
Kalung emas seberat 56 gram berikut liontin seberat 44 gram diserahkan kepada tersangka. Karena sasaran sudah di tangan, pelaku pamit pergi sambil mengatakan kepada korban jika perhiasan itu bisa diambil di puskesmas.
Setelah pengaruh gendam hilang, korban melapork ke Mapolsek Tambak. Polisi langsung melakukan pengejaran sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan korban. Tanpa kesulitan, tersangka berhasil dibekuk dan digelandang ke mapolsek.
Pelaku yakni Hasanah (28), warga Desa Pekalongan, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean. Dia dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan empat tahun penjara.
"Ternyata saat yang sama, tersangka menjual perhiasan korban ke toko emas di Kecamatan Tambak," kata Kasatreskrim Polres Gresik, AKP M Nur Hidayat, Selasa (19/3/2013).