VIVAnews - Tim antinarkoba Polres Palu, Sulawesi Tengah menangkap dua pengedar bersama barang bukti berupa 37 ribu pil koplo.
Dalam pemeriksaan, dua pengedar ini mengaku mendapat barang haram itu dari pesanan khusus di Makassar. Mereka berencana memasarkan pil untuk mabuk itu ke beberapa pelanggan di Kota Palu.
Penangkapan ini sendiri berhasil setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan peredaran pil koplo di kalangan remaja.
Kedua tersangka, menurut polisi, ditangkap di dua tempat berbeda.