Usul Pengusaha Logistik: Kalau Macet, Tarif Harus Dinaikkan
21 November 2017, 03:32:51 Dilihat: 298x
JAKARTA - Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menyatakan tidak masalah dengan rencana kenaikan tarif tol di ruas tol Tangerang-Merak, Gempol-Pandaan, Makassar Seksi 4, dan Cikopo-Palimanan, dengan besaran kenaikan masing-masing tol 7%, pada Selasa, 21 November 2017.
Akan tetapi, perusahaan logistik yang tergabung dalam ALFI menanyakan, apa alasan tarif dinaikan sedangkan kemacetan di jalan bebas hambatan ini terus menerus terjadi.
"Sebetulnya kami usul pada saat kemacetan tarif dinaikan, setelah tidak kembali normal lagi,"tandas Ketua Umum ALFI Yukki Nugrahawan Hanafi kepada Okezone.
Dia menyoroti, pasti ada alasan dibalik kenaikan tarif. Disamping memang sudah resmi ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.
"Kita harap setiap tol bukan kenaikan adanya keperluan pembangunan infrastruktur di tempat lain, sehingga dinaikkan,"ujarnya.
Dia berharap, kenaikan tarif tol harus disertai dengan analisa kemacetan yang nyatanya masih terus terjadi. Jala tol yang fungsinya bebas hambatan, ternyata sudah berubah dengan kemacetan yang berjam-jam.
"Jadi kami usulkan adalah kenaikan saat kemacetan ini terjadi kemacetan, setelah tidak itu kembali normal dan ada contohnya di negara Eropa juga,"tandasnya.