Menperin Takut Terjadi PHK Besar Jika Cukai Rokok Naik
18 November 2015, 08:46:34 Dilihat: 318x
JAKARTA - Pemerintah dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) memutuskan untuk menetapkan target pendapatan cukai hasil tembakau (CHT) dalam RAPBN 2016 naik tipis 2,58 persen menjadi Rp142,7 triliun.
Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan, angka tersebut tergolong sangat besar. Oleh sebab itu, bila kenaikan cukai tembakau terjadi, maka harus dipertimbangkan secara matang dan menjadi perhatian utama pemerintah mengingat industri tembakau tergolong menyerap tenaga kerja yang sangat besar hingga mencapai enam juta tenaga kerja.
"Dengan serapan tenaga kerja cukup besar. Nah, ini tentu yang menjadi perhatian kita bersama. Dan bagaimanapun itu kan kira-kira sekitar pekerja yang terkait langsung dengan industri tembakau itu kan sekitar enam juta," ucapnya kepada Okezone saat ditemui di kantornya.
Besarnya target pendapatan cukai tersebut dinilai tidak main-main. Pasalnya, bila kenaikan tarif cukai rokok menyebabkan industri tembakau bergoyah dan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka akan memengaruhi tidak akan tercapainya pendapatan negara.
"Dengan dana yang masuk, artinya dari cukai maupun pajak cukup besar. Bisa Rp170-Rp180 triliun. Nah, tentu itu bukan hal yang kecil. Mau digantiin dari mana?" sebutnya.
Oleh sebab itu, dia mengemukakan, pemerintah harus mempertimbangkan kenaikan tersebut. Seharusnya, pemerintah bukan hanya memikirkan satu sektor industri saja, namun juga industri lainnya secara keseluruhan.
"Kita harus berpikir tidak hanya dari sektor kita saja tapi berpikir sektor secara keseluruhan, ada serapan tenaga kerja dan juga pendapatan dari cukai yang cukup besar itu juga harus jadi prioritas kita, enggak bisa tutup mata," pungkasnya.