Ditanya Soal Freeport, Rizal Ramli: Sudah Lebih dari Cukup!
13 Oktober 2015, 08:45:32 Dilihat: 368x
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli kembali enggan berkomentar setelah mengeluarkan jurus kepretannya. Sekali lagi, Rizal menuding Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said sebagai menteri keblinger soal kontrak perpanjangan PT Freeport Indonesia (PTFI).
Menurut Rizal, pernyataan dirinya soal kontrak perpanjangan Freeport Indonesia di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pagi tadi sudah lebih dari cukup, sehingga dirinya enggan berkomentar lagi.
"No comment, no comment. Hari ini sudah lebih dari cukup," singkat Rizal di Istana Negara, Jakarta, Senin (12/10/2015).
Pagi tadi, Rizal mengomentari soal perpanjangan kontrak Freeport Indonesia yang disampaikan Menteri ESDM Sudirman Said. Menurut Rizal, kontrak perpanjangan tersebut tidaklah sah.
"Sudah lebih dari cukup. Sudah lebih dari cukup. Tadi saya sudah kasih penjelasan di KPK," terang Rizal sambil berlalu.
Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli mengatakan perpanjangan kontrak PT Freeport dengan Pemerintah Indonesia tidak sah. Pasalnya, perpanjangan kontrak baru bisa dibuat dua tahun sebelum kontrak lama berakhir, sementara kontrak tersebut baru akan diakhiri pada 2021 mendatang.
"Karena sesuai dengan peraturan pemerintah yang masih berlaku, perpanjangan kontrak Freeport hanya bisa dilakukan dua tahun menjelang kontrak berakhir, kontraknya berakhir 2021, pembahasan perpanjangan kontrak baru boleh dilakukan itu 2019," kata Rizal di gedung KPK.
Rizal menggarisbawahi tiga hal yang dianggapnya merugikan Indonesia sehingga pemerintah masih urung mengeluarkan perpanjangan kontrak. "Jadi pejabat yang sok-sok mau memperpanjang kontrak itu keblinger. Kenapa? karena kita masih banyak hal yang tidak terpenuhi. Satu, selama dari 1967 sampai 2014 hanya membayar royalti buat emas 1 persen padahal negara lain bayar 6 persen royalti," kata dia.
Rizal pun menegaskan belum ada kesepakatan perpanjangan kontrak dengan Freeport dan pernyataan Sudirman Said tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
"Kalau ada menteri yang mengatakan sudah disetujui perpanjangan kontrak itu melawan hukum," tukas dia.