Kenaikan Tarif Listrik Sudah Otomatis per 1 Januari
02 Januari 2013, 14:00:33 Dilihat: 128x
JAKARTA - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan kenaikan listrik sebesar 15 persen pada awal tahun ini tetap berjalan. Padahal, Peraturan Menteri terkait kenaikan tarif dasar listrik (TDL) tersebut masih diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Rudi Rubuiandini mengatakan, saat ini surat Peraturan Menteri Nomor 30 tahun 2012 yang ditandatangani pada 21 Desember 2012 sedang dalam proses untuk dijadikan lembar negara.
"Masih di Menkumham (Surat Menteri nomor 30 tahun 2012). Sekarang sedang dimasukkan biro hukum ESDM ke Menkumham agar masuk ke lembar negara," kata Rudi, di kantornya, Jakarta, Rabu (2/1/2013).
Rudi menambahkan, meski surat tersebut sedang diproses untuk menjadi lembar negara, tetapi kenaikan TDL sudah resmi dilakukan sejak 1 Januari 2013 kemarin.
"(Kenaikan TDL) otomatis per 1 Januari kemarin, di komputernya PLN sudah secara otomatis naik," ungkap Rudi.
Sebelumnya, Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan kenaikan listrik pada tahun ini dilakukan dengan skema kenaikan tiga bulan sekali atau empat kali dalam setahun. Kenaikan listrik dilakukan dengan rata-rata 4,3 persen per tiga bulan sekali atau total 15 persen.