Setiap praktisi akuntan publik harus tegas dan jujur dalam menjalin hubungan profesional dan hubungan bisnis dalam melaksanakan pekerjaannya. Hal ini disampaikan Prof. Dr. Soebandi, SE, Ak, CPA, CA (Dekan Fak. Ekonomi & Bisnis Universitas Narotama) dalam Workshop “Audit Finansial Perusahan Jasa” yang diselenggarakan oleh Universitas Narotama, Sabtu (8/8).
Workshop dengan peserta terdiri atas mahasiswa dan praktisi (akuntan) tersebut juga menghadirkan pembicara Bayu Nurcahyo Andini, SE, MSA, Ak, CA, CPA (praktisi akuntan publik).
Prof. Soebandi yang tampil sebagai pembicara pertama, beliau membahas filosofi berkaitan dengan kode etik akuntan publik. Kode etik tersebut mengenai prinsip integritas, prinsip obyektivitas, prinsip kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional, prinsip kerahasiaan, dan prinsip perilaku professional.
“Setiap praktisi wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi,” tegasnya.
Sementara itu, Bayu Nurcahyo Andini lebih banyak mengupas implementasi laporan keuangan disertai contoh-contohnya. Terdapat lima kelompok asersi laporan keuangan, yaitu; yaitu keberadaanya atau keterjadiannya, kelengkapannya, hak dan kewajiban, penilaian atau alokasi, serta penyanjian dan pengungkapan. [nar]
Foto: Workshop “Audit Finansial Perusahan Jasa” berlangsung di ruang rapat Gedung C Universitas Narotama, Sabtu (8/8).