Dinas Koperasi Jatim Hadirkan Dr. Miftakhul Huda selaku Dosen Universitas Narotama sebagai Narasumber “Badan Hukum sebagai Payung Hukum Usaha”
06 November 2024, 10:23:25 Dilihat: 11x
Dosen Fakultas Hukum Universitas Narotama, Pak Dr. Miftakhul Huda, S.H.,M.H. menjadi Narasumber dalam webinar yang diadakan oleh Diskopukm Jatim (Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur) secara online pada hari rabu (29/10/2024), dengan judul “Massive online open course for cooperatives and associatios (moocca time); Badan Hukum sebagai Payung Hukum Usaha”.
Tujuan webinar ini untuk meningkatkan pemahaman khususnya pelaku usaha akan pentingnya memiliki badan usaha berbadan hukum, mendorong pelaku usaha yang belum berbadan hukum agar segera mengubah status usaha mereka menjadi badan hukum sesuai kebutuhan, salah satunya Perseroan Terbatas (PT) dan koperasi. Badan usaha yang tidak berbadan hukum melekat pada tanggung jawab pribadi dan tidak mendapatkan kemudahan-kemudahan, baik secara legalitas yang tidak jelas.
Namun, jika sudah berbadan hukum justru sebaliknya mendapatkan dukungan dari pemerintah dan secara legalitas sudah di akui. ‘Piercing The Corporate Veil’ sebagaimana ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, yang intinya walaupun berbentuk badan hukum tidak kemudian menjadi bisa bersembunyi dalam bentuk badan hukum itu sendiri artinya ketika pengurus melakukan kesalahan dan kelalaian dalam menjalankan usahanya maka dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pribadi.
Suatu usaha yang telah berbadan hukum, maka prinsip tanggung jawab pribadi tetap berlaku walaupun seorang pengurus, sehingga tindakan pengurus-pengurus yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan usahanya dan melanggar hukum atau berpotensi merugikan dapat berujung pada pertanggungjawaban pribadi dan termasuk tuntutan pidana yang berdampak pada harta kekayaan pribadi.
Pada Acara Webinar tersebut peserta yang hadir khususnya Pelaku-pelaku Usaha di Indonesia juga diingatkan agar memastikan segala perubahan dalam Badan Hukum mereka selesai dan tercatat secara sah sebelum melakukan tindakan hukum lebih lanjut. Misal, saat melakukan peleburan atau perubahan anggaran dasar, pengurus diminta untuk memastikan proses legalnya selesai terlebih dahulu sebelum melakukan perbuatan hukum. Perbuatan hukum merupakan perbuatan subjek hukum (manusia/badan hukum) yang menimbulkan hak dan kewajiban yang akibatnya diatur oleh hukum, karena akibat itu bisa dianggap sebagai kehendak dari yang melakukan hukum.
“Pelaku usaha yang belum berbadan hukum segera mengurus status badan hukum bagi usaha mereka, mengingat banyaknya manfaat yang diperoleh. Sedangkan bagi pelaku usaha yang sudah berbadan hukum, webinar ini menekankan pentingnya menjaga tugas dan kewajiban agar terhindar dari kesengajaan atau kelalaian yang berujung pada tanggung jawab pribadi”. Jelas Pak Huda selaku Narasumber. (30/10/2024)