Kenaikan Jumlah Pemilih dalam Pemilu 15 Tahun Terakhir
22 Juli 2023, 13:28:03 Dilihat: 139x

Jakarta, Universitas Narotama -- Pemilih merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu). Dalam sistem demokrasi, pemilih adalah masyarakat yang telah memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan.

UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu mengatur setiap pemilih berusia minimal 17 tahun dan/atau sudah/pernah menikah. Dalam menyusun siapa saja yang berhak memilih, KPU harus menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) setiap menjelang Pemilu.

Perkembangan DPT selama penyelenggaraan pemilu di Indonesia dalam 20 tahun terakhir terus mengalami peningkatan.

Pada Pemilu 2009, KPU menetapkan total DPT sebesar 171.265.442 pemilih. Terdiri dari 169.789.595 pemilih dalam negeri dan 1.475.847 orang pemilih luar negeri. Sementara total jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2009 berjumlah 519.047.

Selang lima tahun kemudian, DPT yang ditetapkan KPU sebanyak 190.307.134 orang. Terdiri dari laki-laki 95.220.799 orang dan perempuan 95.086.335 orang. Jumlah TPS ditetapkan sebanyak 545.778.

Jumlah DPT kembali mengalami peningkatan di pada Pemilu 2019. DPT yang ditetapkan 192.866.254 orang di seluruh Indonesia dan luar negeri.

Jika dirinci, DPT itu terdiri dari laki-laki 96.294.209 orang dan perempuan 96.572.045 orang. Jumlah TPS pada saat Pemilu 2019 ada sebanyak 810.329.

Kenaikan jumlah DPT kembali terjadi di Pemilu 2024 mendatang. Jumlah kenaikan lebih tinggi dibanding sebelumnya.

KPU menetapkan DPT Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 orang. Terdiri dari jumlah pemilih laki-laki 102.218.503 orang dan pemilih perempuan 102.588.719 orang. Total TPS baik dalam dan luar negeri yakni sebanyak 823.220.

DPT sangat penting dalam gelaran pemilu. Bahkan, UU Pemilu telah mengatur sanksi bagi anggota KPU, PPK, PPS atau PPLN yang sengaja menambah atau mengurangi DPT bakal dipidana paling lama tiga tahun dan denda Rp36 juta.

"Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan/atau PPLN yang dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu setelah ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah)," bunyi Pasal 545 UU Pemilu.

 

Sumber = cnnindonesia.com/sosial-dan-budaya

Share:

UN Videos

Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama
Wisuda Sarjana Ke 53 dan Magister Ke 41 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright © 2022 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.