Tren Kenaikan Kasus dan Kematian Covid Selama 2 Pekan PPKM Jawa-Bali
15 Agustus 2022, 12:00:07 Dilihat: 271x
Jakarta, Universitas Narotama -- Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel (levelling) untuk menangani pandemi virus corona (Covid-19) di wilayah Jawa-Bali yang sempat diperpanjang sejak 2 Agustus lalu berakhir pada hari ini, Senin (15/8).
Sementara PPKM di luar Jawa-Bali yang dimulai pada tanggal yang sama berakhir pada 5 September mendatang.
Berdasarkan indikator transmisi komunitas yang digunakan untuk melakukan asesmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPKM, selama periode PPKM yang dimulai sejak 2 Agustus itu, seluruh wilayah baik di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali masuk kategori Level 1.
Selama hampir dua pekan PPKM yang berlaku di Indonesia atau selama 13 hari terakhir, jumlah kasus Covid-19 mengalami tren peningkatan. Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, selama 13 hari sebelum PPKM terkini atau periode 20 Juli-1 Agustus, jumlah konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 67.363 kasus.
Kemudian, pada 13 hari setelahnya atau selama 2-14 Agustus, kasus konfirmasi positif Covid-19 meningkat menjadi 71.979 kasus, atau dapat dikatakan terjadi tren peningkatan hingga 6,85 persen.
Tren kenaikan kasus juga terjadi pada kasus warga yang meninggal akibat Covid-19. Tercatat, selama periode 20 Juli-1 Agustus, jumlah warga yang meninggal mencapai 139 orang. Kemudian, 13 hari setelahnya bertambah signifikan menjadi 222 orang atau mengalami kenaikan hingga 59,71 persen.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya juga telah memprediksi puncak kasus virus corona di Indonesia 'molor' dan kemungkinan bisa terjadi pada akhir Agustus 2022 mendatang seperti prediksi sejumlah ahli kesehatan dan epidemiolog.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu menambahkan ketidakpastian proyeksi puncak kasus Covid-19 di Indonesia itu terjadi lantaran karakteristik dari temuan subvarian Omicron di Indonesia, yakni BA.4, BA.5, dan BA.2.75 berbeda dengan sejumlah negara lainnya.