Kemenkes Respons Laporan AS: Data PeduliLindungi Aman
18 April 2022, 12:32:40 Dilihat: 179x
Jakarta, Universitas Narotama -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan PeduliLindungi yang berfungsi sebagai aplikasi tracing kasus virus corona (Covid-19) menjamin keamanan data pengguna.
Hal itu Kemenkes sampaikan merespons laporan Kedutaan dan Konsulat Amerika Serikat (AS) di Indonesia yang menyebut aplikasi PeduliLindungi diduga melanggar HAM terkait privasi individu, Minggu (17/4) malam.
"Tuduhan ini tidaklah beralasan. Apabila dibaca dengan seksama, tidak ada sangkaan bahwa PeduliLindungi melanggar HAM. Tata kelola aplikasi PeduliLindungi jelas bahwa keamanan dan perlindungan data pengguna adalah prioritas utama," demikian ditulis lewat akun twitter @KemenkesRI.
Kemenkes menyebut pengembangan aplikasi ini telah sesuai dengan kesepakatan global dalam Joint Statement Badan Kesehatan Dunia (WHO) on Data Protection and Privacy in the Covid-19 Response tahun 2020 lalu.
Selain itu, seluruh fitur PeduliLindungi beroperasi dalam suatu kerangka kerja perlindungan dan keamanan data yang disebut Data Ownership and Stewardship.
Aplikasi ini juga meminta persetujuan dari pengguna mengenai pemakaian data, sehingga PeduliLindungi hanya bisa mengakses dan mengumpulkan data yang sifatnya pribadi dan sensitif apabila diizinkan oleh pengguna.
"Langkah ini menjadi lapisan dalam setiap transaksi pertukaran data," tulis Kemenkes.
Kemenkes mengatakan aplikasi PeduliLindungi sejak awal berfungsi mengumpulkan data pasien Covid-19, vaksinasi hingga riwayat perjalanan baik dari dalam maupun luar negeri. Data itu digunakan untuk tujuan pengambilan keputusan terkait penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.
Sepanjang 2021-2022, PeduliLindungi telah mencegah 3.733.067 orang dengan status merah alias mereka dengan status vaksinasi belum lengkap memasuki ruang publik. Kemudian sebanyak 538.659 orang dengan status hitam atau terinfeksi Covid-19 berhasil 'ditahan' melakukan perjalanan domestik atau mengakses ruang publik.
"PeduliLindungi dipastikan aman, terpercaya, dan bertanggung jawab terhadap penggunaan data penggunanya," ujar Kemenkes.
AS baru-baru ini mengeluarkan laporan berjudul '2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia'. Laporan itu menyoroti penggunaan PeduliLindungi yang dinilai bermuatan motif pelanggaran privasi masyarakat.
Laporan itu kemudian menyebutkan bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) juga sempat menyatakan keprihatinan mereka terkait keseluruhan informasi yang dikumpulkan oleh aplikasi PeduliLindungi, dan tentang bagaimana data-data masyarakat dalam aplikasi era Covid-19 itu disimpan dan digunakan oleh pemerintah.