Satgas Buka Alasan Resepsi Belum Diizinkan dengan Kapasitas 100 Persen
23 Maret 2022, 10:35:17 Dilihat: 166x
Jakarta, Universitas Narotama -- Pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melonggarkan mayoritas kegiatan di wilayah PPKM Level 1 kini dapat diadakan kehadiran 100 persen. Namun, resepsi pernikahan yang digelar di wilayah PPKM Level 1 masih dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas gedung.
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Alexander mengatakan aturan itu dibuat lantaran acara resepsi berpotensi menimbulkan kerumunan dan keramaian.
"Pernikahan adalah kegiatan seremonial, ritual, budaya yang menyerap kearifan lokal masing- masing daerah yang prinsipnya ada akad janji nikah, doa syukur dan pesta makan di tempat yang tertutup atau terbuka yang bila tidak diatur berpotensi menimbulkan keramaian dan kerumunan," kata Alex kepada CNNIndonesia.com, Selasa (22/3).
Alex pun membeberkan alasan terkait dengan dibatasinya kapasitas maksimal 75 persen pada acara resepsi pernikahan, sementara kegiatan lainnya sudah diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Pergerakan masyarakat yang menimbulkan kerumunan ketika acara pernikahan, terutama di area publik pun turut menjadi alasan.
"Karena pernikahan kan dikelola oleh keluarga pada umumnya, bisa di pinggir jalan, halaman rumah, balai desa, halaman rumah ibadah, hanya di kota yang lebih teratur ada hotel, mall, gedung dan pakai EO pula. Tapi yang di desa dan kelurahan semuanya swakelola," kata Alex.
"Termasuk tamunya makin ramai setelah jam makan atau ada keramaian musik keroncong, dangdutan atau ronggeng atau hiburan rakyat lainnya," sambungnya.
Di wilayah PPKM Level 1, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan, dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Aturan ini tertuang dalam dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Level 1 di Wilayah Jawa Bali.